Eks Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

foto : sidang putusan kasus ujaran kebencian terhadap warga muhammadiyah oleh andi pangerang hasanudin. (Anggit Pujie Widodo)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Hal tersebut terungkap, setelah tuntutan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan, dalam sidang lanjutan yang dilakukan pada Selasa (19/9/2023) siang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Baca Juga

Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan juga denda Rp 10 juta dan terbukti secara sah telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, itu, disebut juga bahwa perbuatan terdakwa juga meresahkan dan membuat kegaduhan. Lebih lanjut, terdakwa juga secara sadar melakukan aksinya tersebut dan mengetahui resiko dari apa yang telah ia tulis di media sosial.

“Terdakwa memiliki pengakuan dalam menyebarkan kebencian terhadap warga Muhammadiyah. Ia melakukan hal itu bukan untuk membela diri, dikarenakan terprovokasi dari unggahan Thomas Djamaluddin,” ucapnya.

Terdakwa lalu menulis komentar tersebut, karena terprovokasi dan emosi. Terdakwa sendiri mengetahui akibat dari komentarnya itu bisa menimbulkan kebencian dari warga Muhammadiyah. Terdakwa sadar melakukan tindakannya tersebut.

Majelis hakim menilai unsur-unsur yang dilakukan terdakwa adalah kesengajaan atas postingannya itu dan menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok maupun individu. Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

“Semua pledoi dan pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa tidak beralasan secara hukum,” katanya.

Ia menilai, terdakwa juga telah melanggar hukum sesuai pasal 45 ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari kasus ujaran kebencian yang dilakukan terdakwa, ada beberapa pertimbangan berupa yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa. Untuk hal yang memberatkan, bahwa apa yang telah dilakukan terdakwa terbukti membuat kegaduhan secara nasional.

“Perbuatan terdakwa juga berpotensi membuat perpecahan dan menimbulkan rasa kebencian terhadap salah satu organisasi masyarakat terbesar di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga memudahkan proses di persidangan. Terdakwa juga masih berusia muda, sehingga diharapkan mampu merubah sikap dan perilakunya.

“Terdakwa juga terbukti secara sah bersalah karena telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu,” ungkapnya.

Dengan itu, Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka terdakwa dapat mengganti hukuman tersebut dengan pidana penjara 1 bulan.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait