JOMBANG, KabarJombang.com – Eko Fitrianto (38), terdakwa kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terhadap rekan kerjanya, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (10/9/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, JPU Misbahul Amin menyatakan bahwa Eko Fitrianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Eko Fitrianto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, serta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” ujar JPU saat membacakan tuntutannya.
Salah satu pertimbangan utama jaksa adalah fakta bahwa terdakwa sempat meninggalkan lokasi kejadian setelah menganiaya korban, namun kemudian kembali untuk melakukan aksi mutilasi. Hal ini dinilai menunjukkan adanya unsur perencanaan.
Menanggapi tuntutan berat tersebut, penasihat hukum terdakwa, Ahmad Umar Faruq, meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan (pleidoi). Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.
Kasus mengerikan ini terungkap setelah penemuan potongan tubuh manusia pada Februari lalu. Peristiwa bermula saat terdakwa Eko dan korban, Agus Sholeh (37), menenggak minuman keras bersama di area persawahan Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh.
Dipicu pertengkaran, Eko menganiaya korban hingga pingsan. Tubuh korban kemudian diseret ke saluran irigasi dan dimutilasi secara sadis menggunakan “sosrok”, alat tajam yang biasa digunakan terdakwa untuk bekerja. Potongan tubuh korban lalu dibuang di beberapa lokasi terpisah.
Potongan tubuh korban pertama kali ditemukan oleh seorang pencari ikan pada 12 Februari, disusul penemuan bagian kepala di tepi Sungai Konto. Penyelidikan intensif Satreskrim Polres Jombang akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap Eko Fitrianto di rumahnya pada 19 Februari.









