Edarkan Sabu, Kakak Beradik di Mojowarno Jombang Dibekuk Polisi

Kakak beradik pengedar sabu diamankan di Polsek Mojowarno Jombang. KabarJombang.com/Istimewa/
Kakak beradik pengedar sabu diamankan di Polsek Mojowarno Jombang. KabarJombang.com/Istimewa/
  • Whatsapp

MOJOWARNO, KabarJombang.com – Kakak beradik di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dibekuk polisi. Karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

FA (18) dan IA (20), diamankan Polsek Mojowarno Kamis (3/6/2021) sekira pukul 02.00 WIB di rumahnya, setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, jika keduanya kerap memakai dan mengedarkan sabu.

Baca Juga

“Keduanya diketahui memiliki sabu-sabu dan mereka adalah pemakai sekaligus pengedar,” tutur Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas.

Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3,6 gram beserta piranti melancarkan aksinya.

“Tersangka berikut barang bukti sabu telah kita amankan di Mapolsek untuk kita mintai pertanggungjawaban,berikut dengan dua buah handphone dan alat hisap juga telah kita amankan,” jelasnya.

Atas perbuatan kedua kakak beradik ini bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selanjutnya keduanya akan menjalani proses lanjutan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Yogas.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait