Edarkan Pil Koplo, Warga Ngoro Diciduk Polsek Mojowarno Jombang

Ilustrasi. (Ilustrasi).
  • Whatsapp

MOJOWARNO, KabarJombang.com- Karena mengedarkan pil koplo ke sejumlah temannya. Seorang warga Ngoro, Jombang, diringkus Polsek Mojowarno.

Adalah M Siswanto (27) warga Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Jombang, yang diringkus Polsek Mojowarno, di rumahnya Senin (29/3/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca Juga

“Penangkapan tersangka kami lakukan setelah menjual pil koplo kepada teman-temannya yang salah satunya kepada inisial LH pada Minggu (28/3/2021), “kata AKP Yogas, Kapolsek Mojowarno Senin (29/3/2021).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti pil koplo siap edar dengan sejumlah uang yang diduga sebagai hasil penjualan.

“Setelah mendapatkan keterangan dari tersangka bersama barang bukti puluhan butir pil koplo siap edar dan uang yang diduga hasil penjualan Rp 100 ribu. Selanjutnya kami bawa ke Mapolsek Mojowarno,”jelasnya.

“Tersangka kita jerat Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan mengedarkan sediaan farmasi,”pungkasnya.

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait