Dugaan Alih Fungsi Tanah Kas Desa di Pagerwojo Perak, LSM Jombang Siap Laporkan ke Polisi

  • Whatsapp

JOMBANG, kabarJombang.com – Polemik dugaan alih fungsi tanah kas desa (TKD) di Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, terus bergulir. Isu ini kian menguat setelah muncul kecaman keras dari Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, terhadap dugaan pengalihan status tanah kas desa menjadi hak milik pribadi oleh oknum perangkat desa setempat.

Sebelumnya, mantan Camat Perak, Widiono, mengaku pernah membubarkan rapat terkait peralihan hak tanah tersebut. Kini, sorotan publik makin tajam setelah dokumen dugaan pelanggaran hukum itu mulai diinvestigasi.

Baca Juga

“Tanah kas desa tidak bisa dialihkan menjadi hak milik pribadi. Itu jelas pelanggaran hukum. Tanah kas desa harus tetap berada di bawah penguasaan pemerintah desa, bukan perorangan,” tegas Wibisono, Senin (29/9/2025).

Ia menambahkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen penting yang kini tengah ditelusuri ke lapangan, termasuk ke kantor pertanahan. “Kami sedang menginvestigasi dugaan manipulasi data dalam proses peralihan tanah kas desa ini. Jika terbukti ada penyalahgunaan, kami tidak akan ragu melaporkannya ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Selain itu, Aliansi LSM Jombang juga mendesak inspektorat Kabupaten Jombang turun tangan melakukan audit investigatif. “Kami meminta inspektorat segera menyelidiki karena ada indikasi kuat permainan administrasi yang merugikan aset desa,” tandas Wibisono.

Kasus dugaan alih status tanah kas desa ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Pagerwojo. Pasalnya, tanah kas desa merupakan aset publik yang semestinya digunakan untuk kepentingan bersama, bukan dikuasai pribadi.

Hingga berita ditayangkan wartawan kabarjombang, masih berupaya konfirmasi ke Inspektorat Jombang.

Berita Terkait