Dua Pemuda Jombang Diduga Cabuli Siswa SD, Kini Mendekam di Penjara

Foto : 2 pelaku yang diamankan Polres Jombang karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak SD. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dua pemuda, Rf (16) dan MRM (28), warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak SD kelas 5 yang berusia 12 tahun. Keduanya kini mendekam di penjara.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui perbuatan bejat pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku telah berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban di rumah salah satu pelaku saat sedang kosong atau sepi, dengan modus bujuk rayu.

Baca Juga

“Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (15/2/2025).

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, serta pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. “Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius,” tegas AKP Margono.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal ini mencakup pidana berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

Kasatreskrim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. “Jika menemukan indikasi kejahatan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Berita Terkait