Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mertua yang Dilaporkan Menantunya Terancam 4 Tahun Penjara

Foto : Kapolsek Jombang, AKP Soesilo
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam laporan penguasaan cincin oleh mertua di Jombang senilai ratusan juta. Kepastian ini didapat usai penyidik Polsek Jombang melakukan gelar perkara. Usai penetapan, petugas memastikan bakal menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat.

“Kami telah melakukan gelar perkara, dan menaikkan statusnya ke penyidikan. Termasuk, kami juga menetapkan terlapor sebagai tersangka,” papar Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, Kamis (27/7).

Baca Juga

Dijelaskan olehnya, terlapor dimaksud yakni Yeni Sulistiyowati (78), warga Jalan Wahid Hasyim. Sementara delik yang disangkakan yaitu pasal 372 KUHP, tentang penggelapan. “Untuk delik yang kami kenakan yakni pasal 372, tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.

Menurut Kapolsek, Yeni diduga menggelapkan barang peninggalan mendiang suami Diana Soewito. Barang warisan tersebut diantaranya sepasang cincin kawin, serta sebuah cincin berlian. Meski sudah ditetapkan tersangka, Polisi masih belum menahan Yeni. Sementara barang bukti yang saat ini sudah diamankan, berupa 3 buah cincin, handphone, serta segepok kunci.

“Untuk tindak lanjut kami secepatnya melakukan proses penyidikan. Semuanya akan kita panggil semua, mulai pelapor hingga tersangka,” kata Kapolsek.

Yeni sendiri dilaporkan oleh Diana ke Polsek Jombang atas tuduhan menggelapkan sejumlah harta warisan peninggalan mendiang suaminya, Subroto Adi Wijaya pada 16 Juni 2023. Sebelumnya, kasus tersebut masuk ke Polsek Jombang sebagai aduan masyarakat.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum pelapor, Andri Rochmat Martanto, mengapresiasi langkah hukum yang telah diambil Polsek Jombang. “Berdasarkan informasi dan surat yang kami dapat SP2HP, bahwa Yeni Sulistiyowati telah ditetapkan tersangka. Kami mengapresiasi kinerja dari para penyidik polsek,” ujarnya.

Ditegaskan oleh Andri, saat ditanya adakah kemungkinan proses restorasi justice (RJ), pihak terlapor memastikan jika hal tersebut tidak bakal ditempuh. “Dari mulai tahap awal hingga saat ini, kami pastikan tidak ada keinginan untuk menyelesaikan perkara melalui RJ. Olehnya kami pastikan jika perkara bakal terus berlanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Sri Sudarti kuasa hukum terlapor, saat dihubungi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka belum memberikan respon. Hanya melalui pesan WhatsApp yang bersangkutan mengabarkan sedang menggelar rapat.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait