Curi Elpiji Melon, Warga Mojokerto Diamankan di Polres Jombang

Tangkapan layar video seorang pria tergeletak sambil memegangi kepalanya di antara kerumunan warga.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Video bertayang seorang pria terduga pelaku pencurian, tergeletak di tengah kerumunan warga, viral di media social (Medsos) Facebook dan WhatsApp. Tampak lelaki tersebut sesekali memegangi wajah dan kepalanya. Diduga, dia menjadi sasaran amuk warga. Tak jauh dari posisinya, tampak 1 unit sepeda motor diduga milik pelaku.

Kasat Reskrim Polres Jombang, Iptu Christian Kosasih melalui kanit Resmob Ipda Zico Bintang Yanottama, saat dikonfirmasi mengatakan, lelaki tersebut berinisal NY (34) warga Dusun Sasap, Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga

Dia merupakan terlapor pencurian tabung liquid petroleum gas (LPG) ukuran 3 kilogram di Desa Plumbon Gambang, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada Kamis, (30/4/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Saat ini, terlapor diamankan Tim Eagle Satreskrim Polres Jombang. Beserta barang bukti berupa 1 buah tabung elpiji ukuran 3 kilogram dan 1 unit sepeda motor Honda Astrea Prima,” kata Zico Bintang.

Dikatakannya, saat kejadian NY datang ke toko milik Suparni di Desa Plumbon Gambang, untuk membeli obat. Setelah itu, NY hendak pulang, namun dia malah mengambil sebuah tabung elpiji jenis melon di toko tersebut. “Tabung elpiji tersebut dia selipkan ke mantelnya, lalu kabur mengendarai sepeda motornya,” katanya.

Pelapor yang mengetahui aksi terlapor, langsung berteriak. Alhasil, terlapor menjadi perburuan warga yang mendengar teriakan pelapor, hingga kemudian NY berhasil ditangkap warga. Beruntung, polisi segara datang dan langsung mengamankan pelaku dari amuk massa lebih besar.

“Akibat ulah nekatnya, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 150 ribu,” ujar Zico.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pelaku di ruang Satreskrim Polres Jombang. “Terlapor terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancamannya penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait