JOMBANG, KabarJombang.com – Upaya pelarian Purnomo, pria yang diduga menghabisi nyawa istri sirinya di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang, akhirnya terhenti di Provinsi Lampung. Tim Satreskrim Polres Jombang menangkapnya di sebuah rumah kos di kawasan Rajabasa Baru, Lampung Timur, pada Jumat (21/11/2025) malam.
Saat dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Jombang pada Sabtu (22/11/2025) sore, pria tersebut tampak lemas. Tangannya terborgol, mengenakan kaos hitam dan celana panjang, tanpa memberikan banyak komentar kepada awak media.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander membenarkan status Purnomo sebagai terduga pelaku dalam kasus pembunuhan Tri Retno Jumilah, warga Mancilan, Mojoagung, yang ditemukan tewas membusuk di rumahnya pada 13 November lalu.
“Benar, dia suami siri korban sekaligus pelaku utama yang kami buru sejak awal,” ungkap AKP Dimas saat diwawancarai usai berhasil membawa pelaku ke kantor Satreskrim Polres Jombang pada Sabtu (22/11/2025).
Dari pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa Purnomo sudah mempersiapkan pelariannya sejak malam terjadinya pembunuhan, Minggu (9/11/2025). Usai kejadian, ia meninggalkan rumah korban dengan membawa sepeda motor Yamaha Vixion milik Tri Retno.
Purnomo memilih kabur ke Lampung dengan menumpang bus dari Jawa menuju Pelabuhan Merak, lalu menyeberang ke Sumatera. Pilihan lokasi pelarian ternyata bukan tanpa alasan.
“Pelaku pernah bekerja di Lampung sekitar sepuluh tahun lalu. Dia merasa punya kenalan di sana sehingga menganggap wilayah itu aman untuk bersembunyi,” jelas AKP Dimas.
Motor yang dibawa kabur tersebut kini sudah ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Jasad Tri Retno Jumilah pertama kali ditemukan setelah anaknya, Eko, mencium kejanggalan karena sang ibu tidak dapat dihubungi selama beberapa hari. Kecurigaan memuncak ketika warga mencium bau menyengat dari area dapur rumah.
Setelah rumah dibuka paksa, korban ditemukan tertelungkup di atas kasur lantai, seluruh tubuhnya tertutup selimut, sementara wajahnya tertekan bantal menandakan dugaan kekerasan.
Hasil autopsi mengungkap adanya serangkaian kekerasan benda tumpul di wajah, kepala, dada, dan tangan korban. Beberapa tulang seperti rahang bawah, tulang pipi, serta tulang lengan juga dilaporkan patah.
Pendarahan di otak menjadi penyebab utama kematian, dan dokter forensik memperkirakan korban sudah meninggal lebih dari lima hari saat ditemukan.
Meski hubungan korban dan pelaku dekat secara personal, polisi belum membeberkan motif lengkap pembunuhan tersebut. Penyidik masih mendalami keterangan dan merencanakan rekonstruksi kejadian untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.
Penangkapan Purnomo mengakhiri pelarian yang berlangsung hampir dua minggu, sekaligus membuka jalan bagi polisi untuk merampungkan penyidikan kasus yang sempat membuat warga Mojoagung, Jombang geger ini.









