Borong Ungkap 33 Kasus, Polisi Ringkus 40 Penjudi

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dari 33 kasus perjudian berbagai jenis di Mapolres Jombang. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Selama 10 hari, Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, berhasil mengungkap 33 kasus perjudian berbagai jenis. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap 40 tersangka pejudi, dan menyita sejumlah barang bukti perjudian.

Beberapa para tersangka perjudian yang diamankan diantaranya, Sugianto (58) warga Dusun Tawangsari Desa Pulo Kecamatan Jombang, Alimin (45) warga Desa Katemas Kecamatan Kudu, Supriyanto (36) warga Kecamatan Kudu, Subandi alias Bondet (51) warga Desa Karanglo Kecamatan Mojowarno, Yoyok (32) warga Desa Sambisari Kecamatan Megaluh, Irene Devisser (51) warga Jl Patimura Desa Sengon Kecamatan Jombang, Mualimin (55) warga Jl KH Mimbar Kecamatan Jombang.

Baca Juga

Ditambah lagi, Yulianto (32) dan Sugianto (40) keduanya warga Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek, Yulianto (32) warga Jl Desa Tanjunggunung Kecamatan Peterongan, Moch Arifin (41) warga Desa Bedahlawak Kecamatan Tembelang, Suharti (53) warga Desa / Kecamatan Jombang, Tamtomo (47) warga Desa Spanyul Kecamatan Gudo, Mujiono (63) warga Desa Watudakon Kecamatan Kesamben.

“Perjudian ini terbagi dalam beberapa kategori diantaranya, 7 kasus judi togel, 1 judi domino, 1 judi dadu, 2 judi remi, serta 3 kasus judi pris-prisan. Judi pris-prisan ini termasuk baru untuk Jombang. Ini sangat bahaya karena sasarannya adalah anak-anak usia sekolah terutama SD,” beber Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Herio Ramadhona Chaniago, Kamis (7/4/2016) sore tadi.

Untuk judi pris-prisan, lanjut Herio, anak-anak membeli dengan harga Rp 500. Kemudian gambar digosok. Jika ada tulisan Bom, maka pembeli dinyatakan kalah. “Namun ketika digosok ada gambar tengkorak, maka pembeli mendapat uang Rp 2.000. Ada unsur menawarkan keuntungan sehingga masuk dalam kategori judi. Untuk omsetnya mencapai ratusan ribu rupiah,” jelas Herio.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita total barang bukti uang tunai Rp 3,561 juta, 25 lembar rekapan togel, 5 buah buku, 10 bolpoint, 2 set kartu remi, 1 set kartu domino, 581 lembar sisa pris-prisan.

“Untuk pris-prisan telah terjual 751 lembar. Para pejudi ini kami jerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” papar mantan Kanit Polsek Taman Sidoarjo ini. (ari )

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait