BNN Dorong Penguatan Sinergi, Ladang Ganja di Permukiman Jombang Ungkap Lemahnya Deteksi Wilayah

Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus budidaya ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit, Jombang. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Terkuaknya praktik penanaman ganja skala rumahan di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan serius atas lemahnya sistem pengawasan keamanan lingkungan. Keberadaan sekitar lebih dari 100 pot ganja di tengah kawasan permukiman padat penduduk menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas deteksi dini aparat penegak hukum.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto, Agus Sutanto, menilai kasus tersebut sebagai indikasi adanya celah besar dalam pengawasan wilayah. Ia menyebut, meskipun kawasan Jombang berada dalam cakupan kerja BNNK Mojokerto, aktivitas ilegal itu berlangsung tanpa terpantau dalam waktu yang cukup lama.

Baca Juga

“Ini menjadi alarm keras bagi seluruh Aparat Penegak Hukum. Ke depan, sinergi lintas sektor harus diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” kata Agus pada, Rabu (24/12/2025).

Terbongkarnya ladang ganja ini juga dinilai bertolak belakang dengan berbagai program penyuluhan dan edukasi bahaya narkotika yang selama ini digencarkan BNN, baik kepada pemerintah daerah maupun institusi pendidikan keagamaan.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa upaya preventif tersebut belum sepenuhnya mampu menekan keberanian pelaku dalam memproduksi narkotika, bahkan hingga menyusup ke ruang privat masyarakat.

Agus turut menyoroti minimnya kepedulian sosial di lingkungan sekitar sebagai faktor pendukung maraknya kejahatan narkotika. Menurutnya, lemahnya kontrol terhadap rumah kontrakan serta menurunnya sensitivitas warga terhadap aktivitas mencurigakan membuka peluang besar bagi peredaran dan produksi narkoba.

“Kasus ini mencerminkan rapuhnya pengawasan lingkungan. Pencegahan narkotika bukan semata tugas BNN, tetapi tanggung jawab kolektif yang belum berjalan optimal,” tegasnya.

Publik kini mendesak Satresnarkoba Polres Jombang bersama BNNK untuk tidak sekadar bertindak setelah kasus mencuat, melainkan mengedepankan langkah pencegahan yang terukur dan berkelanjutan.

Penegakan hukum yang tegas sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga dinantikan masyarakat, agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada koordinasi formal semata, melainkan menghasilkan perubahan nyata dalam sistem pengawasan wilayah.

Berita Terkait