Bisnis Togel, Pria di Jombang Diringkus Polisi

Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Suyanto (44) asal Dusun Sambong Santren, Desa Sambongdukuh, Kabupaten Jombang, diringkus oleh pihak kepolisian Mapolsek Jombang kota. Lantaran, menjalankan bisnis togel.

Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setiyobudi mengatakan jika pria tersebut telah terciduk melakukan perjudian jenis togel Singapura. Dalam penjelasannya, tersangka dalam dugaan telah melakukan taruhan uang yang melanggar hukum.

Baca Juga

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada kami, sekitar pukul 14.00 WIB Senin (15/11/2021) kemarin. Dari informasi itu mengabarkan bahwa di dusun itu ada perjudian togel dengan taruhan uang,” ungkap Kapolsek Jombang dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).

Mengetahui itu pihak kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikan, dengan membawakan sejumlah anggota ke lokasi yang diinformasikan oleh warga yang melaporkan tersebut.

“Ternyata benar kalau kalau itu ada. Sehingga tindak selanjutnya waktu di lokasi, kami melakukan penyelidikan,” jelas AKP Bambang Setiyobudi.

Dalam penyelidikan dan penggeledahan, sejumlah anggotanya menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus perjudian togel tersebut. Mulai dari 2 unit handphone, selembar kertas sobekan, sebuah kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu rupiah.

“Rencana tindak lanjut kami, dengan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara padanya untuk dilakukan penahanan. Sebelumnya barang bukti itu sudah kami amankan,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait