Bawa Kabur Motor Gadai, Pemuda Asal Pulo Jombang Diciduk Polisi

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Achmad Rosyid (21) warga Dusun Pulowetan, Desa Pulolor, Kabupaten Jombang harus mendekam di penjara akibat ulahnya menipu dengan membawa kabur sepeda motor gadai.

Kejadian penipuan tersebut berawal dari korban bernama Dimas Arga (21) warga Desa Pulolor yang meminta tolong kepada tersangka untuk menggadaikan sepeda motor jenis honda scoopy miliknya, dengan nilai gadai Rp 2,5 juta.

Baca Juga

Dengan perjanjian pada 18 Maret 2022, disepakati tersangka akan mendapat komisi 10% dari nilai gadai, dan korban akan mengembalikan uang gadai seminggu dan paling lambat satu bulan.

Namun tersangka tidak mengembalikan sepeda motor yang digadaikan disaat pelapor ingin kembalikan uang gadainya. Akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Jombang Kota.

“Kemudian setelah tanggal 25 Maret 2022, pelapor hendak akan menebus sepeda motor miliknya. Namun hingga saat ini pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban, sehingga kita amankan pelaku pada Senin (25/7/2022),” kata Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo pada Selasa (26/7/2022).

Setelah itu pelaku berikut barang bukti sepeda motor scoopy warna hitam dengan Nopol M-2973-EZ telah diamankan, untuk menjalani proses lanjutan.

“Akibat hal itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 17 juta,” tambahnya.

Kemudian pelaku akan menjalani proses hukum sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan pasal yang dikenakan.

“Pasal yang dilanggar, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP,” pungkas Soesilo.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait