Bawa Kabur 8 Ekor Kambing, Seorang Residivis Diringkus Satreskrim Jombang di Daerah Nganjuk

Foto: Pelaku kasus penipuan dengan modus pembelian kambing berhasil diamankan oleh tim Kepolisian Jombang. (Wahyu/KabarJombang).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang pria berinisial MS, warga Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, berhasil diamankan polisi usai membawa kabur sejumlah kambing milik warga. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp23.000.000.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mewakili Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sebuah mobil dan beberapa ekor kambing hasil kejahatan yang belum sempat dijual.

“Pelaku MS kami tangkap tanpa perlawanan di wilayah Nganjuk. Barang bukti berupa kendaraan dan kambing hasil kejahatan telah kami amankan,” ujar AKP Margono dalam konferensi pers di Lobi Satreskrim Polres Jombang, Rabu (15/10/2025).

Kasus ini bermula ketika korban, Yuliatin (47), warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, menawarkan kambing peliharaannya melalui media sosial.

Pelaku yang tertarik kemudian menghubungi korban dan datang langsung ke rumahnya untuk melihat kondisi kambing. Setelah proses tawar-menawar, keduanya sepakat melakukan transaksi.

Keesokan harinya, pelaku datang kembali menggunakan mobil sewaan yang diperolehnya dengan jaminan KTP. Setelah kambing dimasukkan ke mobil, pelaku berpura-pura ingin mencoba kendaraan sambil mengajak korban ikut serta. Namun, saat berada di wilayah Tembelang, pelaku berdalih ingin beristirahat dan membeli pakan kambing.

“Ketika suami korban turun membeli pakan di wilayah Gudo, pelaku langsung melarikan diri bersama kambing-kambing tersebut,” terangnya.

Mengetahui dirinya ditipu, korban segera melapor ke pihak kepolisian. Tidak butuh waktu lama, tim Satreskrim Polres Jombang berhasil melacak keberadaan pelaku dan meringkusnya di Nganjuk. Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku berencana menjual kambing-kambing itu di luar daerah.

Polisi mengungkap, MS merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian pada tahun 2002 dan penipuan kendaraan bermotor pada 2023.

“Pelaku adalah residivis. Ia kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, korban mengaku bersyukur atas cepatnya tindakan kepolisian.

“Saya berterima kasih kepada Polres Jombang yang telah bergerak cepat menangkap pelaku. Total kerugian saya sekitar Rp23 juta,” ungkap Yuliatin.

Delapan ekor kambing yang berhasil diselamatkan kini diamankan di Mapolres Jombang dan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya. Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap calon pembeli yang menggunakan modus serupa, terutama dalam transaksi melalui media sosial.

Berita Terkait