MEGALUH, KabarJombang.com — Dalam upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat desa, kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, resmi digelar di Balai Desa setempat pada Selasa (22/4/2025).
Acara ini dihadiri oleh Plt. Kepala Desa Sidomulyo, Fatim, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Setya Dharma Anindita, perangkat desa, dan masyarakat. Turut hadir pula Pengacara Khoirul Anwar, Paralegal Hilmy, serta Pendamping Desa Sidomulyo.
Dalam forum tersebut, pihak pemerintah desa menyampaikan sejumlah persoalan hukum yang kerap dihadapi masyarakat, terutama sengketa waris tanah dan transaksi jual beli tanah yang tidak disertai dokumen resmi secara hukum.
Menanggapi hal itu, Ketua LBH Setya Dharma Anindita, Khoirul Anwar memberikan arahan agar penyelesaian permasalahan hukum di tingkat desa lebih mengedepankan pendekatan mediasi kekeluargaan. “Namun, jika tidak tercapai kesepakatan akibat belum adanya tanda tangan dari semua ahli waris, maka jalur pengadilan perlu ditempuh sebagai solusi terakhir,” ungkapya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat Desa Sidomulyo dalam menghadapi persoalan hukum, baik melalui proses mediasi maupun litigasi. “Ini merupakan bagian dari komitmen LBH dalam mendukung penguatan sistem hukum desa yang inklusif dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
“Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam membangun sinergi antara pemerintah desa, pendamping desa, dan lembaga bantuan hukum guna mewujudkan keadilan yang mudah diakses oleh seluruh lapisan warga,” pungkasnya.