Banding Ditolak, Vonis 20 Tahun Jackvanden pada Kasus Balita Mojoagung Tetap

Foto: Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria, terpidana kasus pembunuhan balita. (Wahyu/KabarJombang)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang – Upaya hukum banding yang diajukan Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23), terpidana kasus pembunuhan balita di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, berujung penolakan. Pengadilan Tinggi Jawa Timur menolak permohonan banding tersebut dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jombang yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang, Andie Wicaksono, membenarkan putusan itu. Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur secara tegas menolak banding yang diajukan terdakwa.

Baca Juga

“Untuk terdakwa Jackvanden memang sebelumnya melakukan upaya banding, namun putusannya ditolak,” jelasnya.

Putusan banding dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang diketuai Tati Nurningsih pada Selasa, 21 Oktober 2025. Dengan demikian, vonis PN Jombang terhadap Jackvanden tetap berlaku, yakni pidana penjara selama 20 tahun.

Meski banding ditolak, terdakwa masih menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Terdakwa kemudian melakukan kasasi, dan saat ini masih dalam proses pengiriman kontra memori,” tambah Andie.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik di Jombang karena melibatkan korban balita berusia 3,5 tahun. Jackvanden diketahui merupakan pacar TIP (28), ibu kandung korban. Terdakwa dinilai melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut, Jackvanden tidak bertindak seorang diri. Ia bersama Achmad Zulkifli alias Kipli (20), paman korban, dinyatakan turut terlibat. Kedua terdakwa terbukti melakukan rangkaian perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada 12 Desember.

Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan luka pada tubuh korban serta kandungan racun di dalam tubuhnya. Dalam persidangan, keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Majelis Hakim PN Jombang sebelumnya menjatuhkan vonis berbeda kepada kedua terdakwa. Jackvanden divonis 20 tahun penjara dan mengajukan banding, sementara Achmad Zulkifli alias Kipli dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan menerima putusan tersebut.

Berita Terkait