Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Jombang Sita 8.000 Liter Solar

Foto : Konfrensi pers Polres Jombang terkait kasus penyelewengan BBM subsidi. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Polres Jombang berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dengan mengamankan tiga pelaku dan menyita 8.000 liter solar bersubsidi. Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa tiga tersangka yang ditangkap adalah Isnawan (41), warga Karang Menjangan, Surabaya, Priyanto alias Bejan (56), warga Sidoarjo, dan Yulius Chrystian Malakauseija (37), warga Lumajang. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga

“Kasus ini terungkap setelah laporan dari Polsek Bandarkedungmulyo pada 9 Desember lalu, yang mencurigai adanya penyelewengan BBM pada truk tangki milik PT Sean Bumi Indo dengan nomor polisi S 8336 AP. Truk tersebut diketahui membawa solar bersubsidi sebanyak 8.000 liter. Sopir truk, Isnawan, langsung diamankan untuk dimintai keterangan,” ungkap AKP Margono.

Kemudian menurutnya, penyelidikan lebih lanjut mengarah ke sebuah gudang di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal. Gudang tersebut diketahui milik Komarudin, seorang buronan yang merupakan ketua LSM, yang diduga telah menjalankan praktik ilegal ini selama 4-5 bulan.

“Dalam penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti, antara lain tiga mobil boks yang dimodifikasi dengan tangki tersembunyi, 8 tandon bekas BBM, satu mesin pompa, serta pelat nomor kendaraan palsu,” ujarnya.

“Para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan barcode palsu untuk memanipulasi pengisian BBM di SPBU. Polisi juga menemukan 74 barcode berbeda yang digunakan secara bergiliran oleh para pelaku,” lanjutnya.

Truk tangki yang terlibat dalam kasus ini diketahui sudah tiga kali mengangkut BBM bersubsidi dari gudang Komarudin. Meskipun sopir truk baru bekerja selama dua minggu, operasional penyelewengan ini telah berlangsung selama beberapa bulan.

“Ketiga tersangka kini diancam dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka bisa dikenai hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tegasnya.

Polres Jombang kini tengah memburu Komarudin, yang diduga menjadi otak utama dalam jaringan penyalahgunaan BBM ini. Selain itu, penyelidikan juga terus dilakukan terkait kemungkinan keterlibatan sejumlah SPBU di wilayah Jombang dan Tulungagung dalam praktik ilegal tersebut.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait