JOMBANG, KabarJombang.com – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jombang melaporkan perkara PTSL Desa Bareng, Kecamatan Bareng ke Polres Jombang.
Dwi Andika, koordinator Aliansi LSM Jombang mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan, karena adanya pengaduan dari masyarakat Desa Bareng, terkait adanya pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh Kades Bareng.
“Pungli yang dilakukan dengan modus pembuatan surat tanah desa seperti bagi/pecah waris, hibah waris, balik nama AJB desa. Masing-masing pemohon dikenakan baya sebesar Rp. 500.000 untuk lahan pekarangan dan Rp. 1.000.000. Untuk lahan persawahan per pemohon/pembuatan surat tanah desa untuk perlengkapan berkas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” terang Andika.
Bukan hanya itu, Dwi Andika menambahkan, jika Kades dan ketua panitia juga melakukan pembiaran adanya pungli yang dilakukan oleh oknum advokat dengan dalih pendampingan pemberkasan PTSL sebesar Rp. 175.000/Pemohon, dan juga pengganti materai sebesar Rp. 50.000/pemohon. Perbuatan yang dilakukan oleh Kades dan panitia Program PTSL tersebut, dianggap telah melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Harapannya, kami atas nama lembaga, mengirim surat pelaporan dan mohon agar KAPOLRES JOMBANG berkenan menindaklanjuti serta melakukan penyelidikan dan penyidikan. Karena PTSL di Desa Bareng, Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang, terindikasi terjadi tindak pidana korupsi/pungli,” terangnya.
Terpisah, Kepala Desa di wilayah Kecamatan Ngoro, yang engan disebutkan namanya mengatakan, di Desanya juga ada program PTSL, namun hanya dengan biaya 150 ribu sesuai aturan.
“Tidak ada biaya pecah waris maupun biaya pendamping. Ya biayanya ya 150 ribu saja, buat apa biaya pendamping, kan sudah ada panitia untuk pemberkasannya,” katanya pada kabarjombang.com.