Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid di Sumobito Kepergok Warga, Pelaku Menyerahkan Diri

foto : Pelaku pencuri kotak amal usai tertangkap warga, Selasa (6/4/2022)
  • Whatsapp

SUMOBITO, KabarJombang.com – Aksi pencurian kotak amal masjid dilakukan oleh Suhandoko (38), warga Dusun Sumberkenongo, Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Akan tetapi, pelaku tak bisa membawa pulang hasil curian kotak amal, lantaran aksinya berhasil kepergok warga dan tertangkap. Aksi tersebut, ia lakukan di Masjid Darussalam, Dusun Babut, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Jombang, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga

Menurut warga, pelaku sempat kabur usai melakukan aksi pencurian. Dirinya kelelahan sehingga berhasil tertangkap warga tepatnya di area persawahan. Pelaku yang sudah tak berdaya langsung menyerahkan diri dan warga membawa ke pihak kepolisian.

“Dari hasil penyidikan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Usai tertangkap, kini pelaku kita amankan,” kata Kapolsek Sumobito AKP M Amin, Selasa (5/4/2022).

Dari Kronologi yang dihimpun, Aksi pencurian dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Saat pelaku beraksi, yang kebetulan terdapat sejumlah ibu-ibu sedang tadarus di Masjid.

Awalnya, pelaku terlihat mondar-mandir di parkiran. Suhandoko kemudian memarkir sepeda angin yang dikendarainya di parkiran masjid.

“Pelaku melakukan aksinya sendirian, dengan mengendarai sepeda ontel,” tambahnya.

Ketika kondisi sudah dirasa aman, Suhandoko mulai masuk untuk mengambil kotak amal dan membawanya ke teras. Kotak amal tersebut dibuka secara paksa oleh Suhandoko. Uang yang ada di kotak tersebut ia ambil.

“Aksinya tersebut diketahui oleh salah seorang warga yang sedang berada di rumah yang tidak jauh dari masjid, setelah Suhandoko melancarkan aksinya, warga yang mengintai dari rumah tersebut berteriak maling-maling hingga terdengar warga yang lain dan mengejarnya hingga tertangkap,” bebernya.

Dari hasil penangkapan itu, diketahui pelaku berhasil membawa uang kota amal hasil curian sebesar Rp 300 ribu. Dan kini, kasus tersebut tengah ditangani Polsek setempat untuk tindak penanganan hukum.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait