UMK Jombang 2026 Diusulkan Naik 6,65 Persen, Keputusan Masih Menunggu Penetapan Gubernur

Foto : Ilustrasi dibuat dengan ai. 
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melanjutkan proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 ke tingkat provinsi. Setelah melalui pembahasan di daerah, usulan kenaikan UMK sebesar 6,65 persen resmi diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdianto, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang yang telah disampaikan kepada Bupati Jombang, Warsubi, sebelum diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga

“Rekomendasi dari Dewan Pengupahan sudah disetujui bupati dan selanjutnya kami kirimkan ke provinsi untuk diproses sesuai ketentuan,” kata Isawan, Rabu (24/12/2025).

Isawan mengungkapkan, perhitungan usulan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi terbaru ini mengatur perubahan rentang nilai alfa yang kini berada di kisaran 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibanding aturan sebelumnya.

Dalam forum pembahasan yang melibatkan perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, serta organisasi perangkat daerah terkait, Dewan Pengupahan Jombang menyepakati penggunaan nilai alfa sebesar 0,8 sebagai dasar perhitungan kenaikan upah.

Berdasarkan perhitungan tersebut, UMK Jombang tahun 2026 diperkirakan naik sebesar Rp 208.610,77. Dengan demikian, upah minimum yang saat ini berada di angka Rp 3.137.004 berpotensi meningkat menjadi Rp 3.345.614,77.

Namun demikian, Isawan menekankan bahwa angka tersebut masih bersifat rekomendasi. Seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota se-Jawa Timur akan dibahas terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Provinsi sebelum gubernur menetapkan keputusan final.

“Kami tentu berharap usulan Jombang dapat disetujui, tetapi keputusan sepenuhnya berada di tingkat provinsi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan pengupahan perlu memperhatikan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Menurutnya, penetapan UMK yang proporsional dapat menjaga iklim investasi tetap kondusif sekaligus memperluas kesempatan kerja.

Sebagai gambaran, Isawan menyebut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jombang dari 3,75 persen menjadi 3,28 persen. Capaian tersebut dinilai menunjukkan penyerapan tenaga kerja yang cukup baik, khususnya di sektor industri dan jasa.

“Turunnya angka pengangguran menjadi indikator positif bahwa aktivitas ekonomi di Jombang terus mengalami pertumbuhan,” pungkasnya.

Berita Terkait