UMK Jombang 2025 Diperkirakan Naik 6,5 Persen, Buruh Tuntut Lebih Tinggi

Ilustrasi. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2025 diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen jika mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Hal ini berarti, UMK Jombang yang pada tahun 2024 sebesar Rp 2.945.554, akan meningkat menjadi sekitar Rp 3.137.004 pada tahun depan.

Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2024, yang mengatur bahwa UMK untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan 6,5 persen.

Baca Juga

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Rusdianto, mengonfirmasi bahwa penetapan UMK Jombang akan diumumkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2024.

Namun, serikat pekerja di Jombang memiliki pandangan berbeda. Ketua Serikat Buruh Playwood Jombang yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Hadi Purnomo, mengungkapkan bahwa buruh menginginkan kenaikan UMK yang lebih tinggi, yakni sebesar 10 persen.

Menurut Hadi, kenaikan 6,5 persen masih dianggap belum mencukupi untuk menutupi kebutuhan hidup yang terus meningkat. Ia berpendapat bahwa inflasi dan kenaikan harga bahan pokok, tarif listrik, serta kemungkinan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akan sangat mempengaruhi daya beli masyarakat.

“Jika hanya naik 6,5 persen, itu tidak akan cukup. Kebutuhan hidup semakin tinggi, sementara kenaikan upah tersebut tidak sebanding,” jelas Hadi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa upah minimum nasional (UMN) 2025 akan naik rata-rata sebesar 6,5 persen, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang mengacu pada kondisi ekonomi saat ini.

Namun, dengan situasi yang ada, serikat buruh berharap agar kenaikan upah dapat dipertimbangkan lebih besar untuk meringankan beban pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait