Cara Memperoleh Kartu Sembako Untuk Pembelian Elpiji 3 Kilogram Tahun 2022

Kartu Keluarga Sejatera untuk pengambilan Penyaluran Bansos Non Tunai Program Keluarga Harapan (PKH). (Foto: Beritasatu)
Kartu Keluarga Sejatera untuk pengambilan Penyaluran Bansos Non Tunai Program Keluarga Harapan (PKH). (Foto: Beritasatu)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Rencana Pemerintah untuk membatasi subsidi gas elpiji atau LPG 3 kilogram mulai tahun 2022, yang hanya dikhususkan untuk penerima kartu sembako sebagai pembeli saat ini tengah dimatangkan.

Kartu sembako merupakan bentuk bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang dikenal dengan bantuan pangan nontunai (BPNT).

Baca Juga

Kebijakan tersebut diambil Pemerintah karena akan memulai reformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi penerima manfaat secara bertahap, berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang saat ini sedang dikerjakan pembaharuan data agar tepat sasaran.

“Hal itu dilakukan untuk memastikan subsidi diberikan kepada golongan masyarakat yang perlu dilindungi, yaitu masyarakat miskin dan rentan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/8/2021) seperti dikutip KabarJombang.com dari kompas.tv.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan kartu sembako? Untuk mendapatkan kartu sembako, calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pemerintah daerah akan mendata nama dan alamat dari 40 persen penduduk termiskin di kabupaten/kota yang bersangkutan. Namun, masyarakat juga bisa mengajukan usulan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store.

Adapun penerima kartu sembako atau BPNT terdiri dari KPM PKH dan KPM non-PKH.

Sementara untuk bantuan dana akan disalurkan lewat Bank Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait