Diperiksa Jaksa, Pimpinan DPRD Jombang Kembali di Laporkan ke Polda Jatim

Ilustrasi
  • Whatsapp

JOMBANG, Kabarjombang.com- Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang periode 2014 – 2019 dilaporkan atas dugaan penyelewengan keuangan negara. Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi KabarJombang.com, akibat perbuatan ini, negara terindikasi mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar. Sekretaris DPRD Jombang, Pinto Widiarto membenarkan perihal laporan tersebut.

Laporan bernomor 025/LSM ELM/LP 02/IX/2020 ini menyebutkan, dugaan penyelewengan yang dimaksud berupa biaya operasional yang diperuntukkan untuk pimpinan DPRD Jombang. Dalam menjalankan aksinya, menurut LSM Elemen Masyarakat Anti Korupsi (Elmaksi) selaku pelapor, pelolosan anggaran biaya operasional ini tidak lepas dari peran kepala kesekretariatan dan badan anggaran DPRD Jombang.

Baca Juga

“Ini laporan kedua kami, sebelumnya kami sudah melaporkan perkara yang sama ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pemeriksaan juga sudah dilakukan, atas dasar inilah kemudian kami melaporkan juga ke Polda Jatim bahkan kalau perlu ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung,” terang Arief Wibisono direktur eksekutif Elmaksi via telepon selular, rabu (16/9/2020).

Dijelaskan dia, seharusnya para pimpinanDPRD Jombang tidak perlu ada alokasi anggaran BOP yang setiap tahunnya mencapai Rp 400 juta. Dirincinya, masing-masing pimpinan DPRD Jombang mendapat alokasi biaya operasional Rp 100 juta per tahun. Total biaya operasional pimpinan DPRD selama lima tahun mencapai Rp 2 miliar. “Padahal pimpinan DPRD dalam setiap pelaksanaan kegiatan telah didukung oleh fasilitas seperti mobil, BBM, serta sopir, tapi ini masih dianggarkan kembali,” ungkap Arief.

Hasil pengumpulan data yang Elmaksi peroleh, lanjut Arief, anggaran biaya operasional para pimpinan ini diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Agar lolos audit, sejumlah oknum di DPRD Jombang membuat surat pertanggung jawaban fiktif biaya operasional tersebut. “Untuk itu kami meminta  kepada Ditreskrim Polda Jatim mengaudit ulang SPJ BOP pimpinan DPRD Jombang periode 2014 – 2019, untuk mempermudah kami juga lampirkan bukti pembuatan surat perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga palsu,” ujar Arief.

Terpisah Sekretaris DPRD kabupaten Jombang Pinto Widiarto mengakui jika adanya laporan dari salah satu LSM terkait dugaan penyelewengan keuangan negara di DPRD Jombang. “Kita sudah dipanggil kejaksaan tinggi Jawa Timur. Hasilnya sudah sesuai dan tidak ada persoalan jadi yang dituduhkan LSM Elmaksi Jatim itu tidak benar,” terang Pinto.

Pihaknya juga membenarkan, sesuai laporan Elmaksi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyelidik Kejati Jatim sebanyak lima kali. Dan semua ditegaskan kembali oleh Pinto, sesuai prosedur. “Kalau dilaporkan kembali ke Polda dalam kasus yang sama saya malah gak tahu, tapi yang pasti hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur semua sudah sesuai prosedur,” pungkas Pinto.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait