CV Surya Kencana Food Dilaporkan ke Disnakertrans Provinsi Jatim

Karyawan CV SKF didampingi kuasa hukumnya, DPC Sarbumusi Jombang, saat di depan kantor Pengadilan Negeri setempat.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Setelah pemilik CV Surya Kencana Food (SKF) digugat karyawannya terkait wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, pada Selasa (18/2/2020) lalu, perusahaan ini dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Provinsi Jawa Timur, Rabu (26/2/2020).

Hal ini diungkapkan Ketua DPC Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Jombang, M Lutfi Mulyono. Menurutnya, pelaporan yang dilayangkan pihaknya ke Disnakertrans Provinsi Jatim merupakan tindak lanjut dari upaya hukum yang dilakukan pekerja/buruh CV SKF, diwakili organisasinya.

Baca Juga

“Tindak lanjut dari perkembangan upaya hukum dilakukan pekerja/buruh, diwakili Saburmusi Jombang, akhirnya pada tanggal 21 Februari 2020 , kami memutuskan untuk menarik CV SKF ke jenjang hukum berikutnya,” ucap M Lutfi, Kamis (27/2/2020)

Dia merinci, laporan ke Disnakertrans Jatim terkait Pelanggaran Pasal 153 huruf (h) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Juncto Pasal 25, Pasal 27 & Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh perihal Unions Busting dan/atau kebebasan berserikat serta kebebasan berunding.

“Sekaligus, kami melaporkan pelanggaran Pasal 64, 65 & Pasal 66 UU No. 13 Thn 2003 Juncto Permenaker No PER-19/MEN/2012 tentang tata cara penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain dalam hal ini semua pihak kami laporkan, baik CV Surya Kencana Food, PT Garuda Food Putra-Putri Jaya Tbk maupun PT Ultra Prima Abadi dikarenakan faktanya CV SKF adalah perusahaan yang mengelola produk dari dua perusahaan tersebut,” imbuhnya.

“Laporan kami, resmi diterima DisnakerTrans Provinsi Jawa Timur pada Rabu tanggal 26 kemarin, dan lengkap disertai dokumen/bukti-bukti pelanggaran Perusahaan,” pungkas M Lutfi.

Sebelumnya diberitakan, sidang pembacaan jawaban dari pihak CV Surya Kencana Food atas gugatan karyawannya melalui DPC Sarbumusi Jombang di PN Jombang, Selasa (18/2/2020) kemarin, gagal. Pengacara CV Surya Kencana Food belum siap membacakan jawaban gugatan.

Gugatan dengan register perkara Nomor 79/ Pdt.G / 2019 /PN.Jbg tertanggal 16 Desember 2019, dilayangkan karyawan CV Surya Kencana Food melalui kuasa hukumnya dari DPC Sarbumusi Jombang.

Perkara itu, berawal dari 13 perjanjian yang sudah disepakati dan sudah disetujui oleh perusahaan, namun perjanjian tersebut dibatalkan secara sepihak.

Humas PN Jombang, Eni Martiningrum membenarkan, gugatan perihal wanprestasi dengan register perkara No 79/ Pdt.G / 2019 /PN.Jbg tertanggal 16 Desember 2019 tersebut.

“Terkait gugatan yang diajukan karyawan CV Surya Kencana Food melalui kuasa hukumnya dari DPC Saburmusi Jombang, Lutfi Mulyono sudah disidangkan. Proses mediasi, gagal dan langsung dilanjutkan sidang untuk pembacaan gugatan. Untuk hari Selasa depan agenda sidang jawaban dari CV SKF selaku Tergugat, karena hari ini mereka tidak hadir,” kata Eni, Selasa (18/2/2020) kala itu.

Sementara Ketua DPC Sarbumusi Jombang, M Lutfi Mulyono menyebut, ada beberapa poin yang masuk dalam materi gugatan terkait dengan persoalan ketenagakerjaan diantaranya tuntutan pengangkatan karyawan harian, karyawan borongan menjadi karyawan tetap.

“Tanggal 16 Desember 2019 lalu, kita sudah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pihak CV di Pengadilan Negeri, sedangkan sidang hari ini tahapannya adalah mediasi yang juga dihadiri oleh pengacara dari perusahaan. Mediasi gagal dan hari ini agenda pembacaan jawaban dari pihak tergugat. Namun pengacara tergugat belum siap jawaban. Jadi sidang ditunda hari selasa depan,” kata M Lutfi, Selasa (18/2/2020).

Pihak tergugat, menurut Lutfi, adalah Agus Surya, Direktur Utama sekaligus pemilik perusahaan.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait