Bawa Kayu Tanpa Dokumen, Dua Pria Dibekuk Polisi

Kedua pelaku saat digelandang di Mapolres Jombang, untuk menjalani proses hukum setelah kedapatan membawa satu truk kayu mahoni tanpa dilengkapi dokumen resmi. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Yudha Hartono (34) warga Desa/Kecamatan Kalipare, dan Abdul Hamid (39) asal Desa Bringin, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang diringkus jajaran Polres Jombang. Keduanya terpaksa harus berurusan dengan korps berseragam coklat karena kedapatan membawa satu truk kayu mahoni tanpa dilengkapi dokumen resmi, Selasa (8/11/2016) kemarin.

Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Muhammad Subadar mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada truk Mitsubishi fuso tronton, bernopol AG-8864-UM yang mengangkut kayu mahoni tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.

Baca Juga

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap truk yang dimaksud. Tak lama berselang, petugas yang sudah memantau di lokasi, dan mendapatkan informasi bahwa truk akan memasuki pabrik Sengfong di Desa Tunggorono, Kecamaatan Jombang.

Tak ingin buruannya kabur, petugas melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut. Benar saja, saat diperiksa petugas, ternyata kedua tersangka tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi kepada petugas. Saat itu juga, keduanya diamankan di Mapolres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Saat kita periksa keduanya tak memiliki dokumen resmi. Sehingga langsung kita amankan,” ujar Iptu Subadar.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 batang kayu mahoni gelondongan berdiameter 30 sampai 50 sentimeter sepanjang 210 sentimeter. Serta uang Rp 900 ribu dan juga truk Mitsubishi fuso tronton dengan Nopol AG 8864 UM yang diduga digunakan pelaku mengangkut kayu mahoni glondongan tanpa dokumen itu.

“Beberapa alat bukti tersebut kita amankan di Mapolres Jombang,” ujar Iptu Subadar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman minimal 1 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait