Aktivitas Galian yang Rencananya Jadi Tempat Penampungan Tetes, Diduga Tak Berizin

Seorang pekerja saat berada di lokasi penggalian tanah di Dusun Bangle, Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. (FOTO: RIEF)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Aktivitas galian tanah di Dusun Bangle, Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, diduga tak mengantongi izin. Tanah seluas sekitar 50 x 80 meter yang digali dengan kedalaman 8 meter tersebut, rencananya bakal dibuat sebagai tempat penampungan tetes tebu (sari/nira tebu yang rendemennya dibawah standar).

“Benar, tanah ini digali dan rencananya dibuat penampungan tetes tebu. Luas tanah yang digali sekitar 50 x 80 meter, dengan kedalaman 8 meter,” kata seorang pekerja di lokasi yang enggan menyebut namanya ini, Selasa (18/7/2017) siang.

Baca Juga

Menurutnya, aktivitas penggalian tanah di lokasi tersebut sudah berlangsung selama 4 bulan lalu. “Ya sekitar empat bulan yang lalu, kita memulai pekerjaan penggalian ini,” katanya.

Namun, dirinya tidak mengetahui aktivitas galian tersebut sudah berizin atau belum. Pasalnya, dirinya mengaku hanya sebagai pekerja yang tidak memiliki kewenangan terkait hal tersebut. “Nggak tahu ya. Karena saya disini hanya pekerja,” jawabnya.

Pantauan di lokasi, galian tanah tersebut terletak persis di depan (sebelah barat) bangunan yang tertempel papan bertuliskan CV Sumber Lancar. Terdapat juga alat berat berupa excavator (backhoe) yang tampaknya selesai beraktivitas. Di sekitar lokasi galian, terdapat gundukan tanah menjulang, hasil dari tanah yang digali. Disitu, juga terdapat tumpukan besi cor dan kayu dengan jumlah cukup banyak. Tampak pula, beberapa pekerja sudah merampungkan aktivitasnya karena sudah memasuki jam istirahat siang.

Terpisah, Kepala Desa Sukorejo, Kaswar, mengaku tidak tahu adanya aktivitas galian tanah di wilayahnya, yang rencananya untuk penampungan tetes tebu. “Kita nggak tahu ada galian tersebut. Saya baru dengar dari anda. Coba nanti kita cek ke lokasi,” katanya saat dikonfirmasi di kantornya.

Pun demikian saat disinggung soal izin terkait aktivitas galian tersebut, “Wah, selama ini kita tidak pernah menerima surat permohonan maupun surat izin apapun terkait galian tersebut. Jadi kita tidak tahu apakah sudah memiliki izin atau tidak,” pungkas Kades Kaswar. (rief/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait