Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Jombang Terpusat dan Terintegrasi dengan Kemenhub

Kepala UPTD PKB Jombang, Aribawa Tjahyadi. (Slamet Wiyoto).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang com – Prosedur pelayanan pengujian kendaraan bermotor di UPTD PKB Kabupaten Jombang telah ter-akreditasi Dirjen Perhubungan Darat, dalam hal ini mendapatkan predikat B.

Artinya UPTD PKB Kabupaten Jombang telah layak untuk melaksanakan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai prosedur. Hal ini sebagai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan pada suatu kendaraan bermotor.

Baca Juga

Demikian itu, berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, UU No. 22 .2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. UU No. 25 . 2009 tentang pelayanan publik, PP 55 .2012 tentang kendaraan, Kepmenhub No. KM 63 .1993 tentang ambang batas laik jalan kendaraan bermotor, Kepmenhub No. 71 .1993 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor.

Serta Kepmenhub No. 9 .2004 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor, Kepmen lingkungan hidup No. 252 .2004 tentang program penilaian peringkat hasil uji tipe emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru, Perda Kabupaten Jombang tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, Perbub No. 17. 2017 tentang pembentukan unit pelaksana teknis dinas kabupaten Jombang.

Hal itu ditegaskan Kepala UPTD PKB Jombang, Aribawa Tjahyadi kepada kabarJombang.com, di ruang kerjanya Rabu (24/11/2021).

Aribawa Tjahyadi menjelaskan,  terkait pelayanan sesuai Motto, Pengabdian Kami untuk Keselamatan. Sementara  visi mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih dan profesional, Misi mewujudkan Jombang Berkarakter dan Berdaya Saing.

Menurutnya, untuk efesiensi waktu pada saat pemeriksaan, menghindari kerusakan alat akibat kesalahan prosedur serta dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Kendaraan yang masuk ke gedung pengujian dikemudikan penguji.

Penilaian kondisi teknis kendaraan bermotor di antaranya mutasi uji masuk dan keluar kendaraan bermotor. Rekomendasi numpang uji kendaraan bermotor surat keterangan hasil uji kendaraan bermotor, ubah status kendaraan bermotor, perubahan bentuk kendaraan bermotor.

Loket pembayaran, berfungsi sebagai tempat pembayaran retribusi sesuai dengan jenis pelayanan dan Peraturan Daerah (Perda) pada loket ini pihak UPTD PKB Kabupaten Jombang telah bekerja sama dengan pihak Bank Jatim. Hal ini agar pembayaran retribusi daerah dapat langsung masuk ke rekening kas daerah. Itu dilakukan guna meminimalisir pergerakan uang yang ada pada UPTD PKB kabupaten Jombang sebagai salah satu gerakan menuju Wilayah Bebas Korupsi.

Disamping itu UPTD Kabupaten Jombang juga sudah  melakukan pengujian berbasis informasi manajemen ( komputerisasi). Pelayanan bisa dilakukan secara online via bank teller, E-banking virtual account. Sedangkan sistem data base terpusat dan terintegrasi dengan Kementrian.

Perhubungan mengenai hasil uji sudah berupa smartcard serta sertifikat uji sesuai peraturan yang berlaku. “Selain itu UPTD PKB Jombang SDM yang sudah berkompeten, di samping itu alat uji yang telah dikalibrasi oleh Kementerian Perhubungan,”terang Ari bawa yang dikenal dengan hobi motor trail itu.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait