Bupati Jombang Serahkan Sertifikat Tanah PTSL di Desa Mlaras Sumobito

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab memberikan sambutran saat penyerahan sertifikat tanah program PTSL di Desa Mlaras, Sumobito, Jombang.(ayu tifani)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com–Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab secara simbolis menyerahkan 617 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam dua sesi kepada warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Rabu (9/6/2021).

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Jombang saya menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah berperan aktif mensukseskan program PTSL di Kabupaten Jombang,” tutur Bupati Jombang mengawali sambutannya.

Baca Juga

Program PTSL yang merupakan sinergi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Pemkab Jombang dinilai Bupati Mundjidah Wahab sangat bermanfaat bagi warga masyarakat Kabupaten Jombang. Terutama bagi yang belum memiliki sertifikat tanah.

Kepemilikan sertifikat tanah menurut Bupati Mundjidah sangatlah penting. Sebab, hak kepemilikan atas tanah menjadi jelas dan ada bukti otentiknya.

Dengan demikian tidak akan menimbulkan kerugian. Misalnya pengakuan Hak Kepemilikan tanah yang sudah lama ditempati, namun belum ada sertifikat yang jelas, papar Bupati Jombang.

“Sertifikat tanah adalah aset yang harus dijaga sebaik-baiknya. Dengan kepemilikan sertifikat tanah ini maka Bapak Ibu akan menjadi tenang, tenteram, dan bahagia. Tanah tidak akan bergeser, aman dan terhindar dari sengketa atau konflik yang mungkin bisa saja terjadi,” tambah Bupati Jombang.

“Tolong disimpan dengan baik sertifikatnya. Kalaupun dipergunakan untuk mendapatkan pinjaman, gunakan untuk hal yang produktif. Misalnya untuk mengembangkan usaha beternak, bertani dan berwirausaha, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bapak ibu semua,” pesan Bupati Jombang.

Program PTSL merupakan program terobosan pemerintah. Lewat program ini pengurusan sertifikat menjadi cepat, sehingga manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat.

Setelah memiliki sertifikat tanah, masyarakat diharapkan taat dan tertib dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Hal ini guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mempermudah Pemerintah dalam Perencanaan Pembangunan guna Mendukung Visi Bersama Mewujudkan Jombang Yang Berkarakter Dan Berdaya Saing (Berkadang).

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait