Bupati Jombang Bentuk Tim untuk Bantu Masyarakat Ajukan Keringanan Pembayaran Pajak PBB P2

Foto : Bupati Jombang, Warsubi usai menghadiri rapat paripurna DPRD Jombang. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengambil langkah responsif menghadapi lonjakan keluhan warga terkait kenaikan signifikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang berlaku mulai tahun 2024. Lonjakan tarif ini diketahui telah memicu ribuan pengajuan keberatan dari masyarakat.

Data terbaru Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang mencatat, sepanjang tahun 2024 hingga Agustus 2025, sebanyak 17.035 nomor objek pajak (NOP) telah mengajukan keberatan. Jumlah itu terdiri atas 5.422 permohonan perorangan dan 11.613 pengajuan secara kolektif oleh desa.

Baca Juga

Menanggapi situasi ini, Bupati Jombang, Warsubi, menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini lebih fokus pada penanganan dampak di masyarakat. Ia menyatakan bahwa kenaikan tarif bukan kebijakan yang dibuat di masa jabatannya, melainkan turunan dari regulasi daerah yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami tidak bisa membatalkan Perda yang sudah disahkan sebelum saya menjabat. Tapi kami bergerak untuk mencarikan solusi. Salah satunya, dengan memfasilitasi proses permohonan keringanan PBB,” ujar Warsubi, Kamis (14/8/2025).

Sebagai bagian dari solusi, Pemkab telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan verifikasi terhadap setiap permohonan keringanan. Proses ini mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi pemohon, mulai dari pengeluaran rumah tangga, beban listrik, penghasilan, hingga kondisi sosial seperti status janda atau pekerjaan harian.

Pemkab Jombang menegaskan bahwa layanan pengajuan keberatan dan keringanan pajak tetap dibuka sepanjang tahun, dan masyarakat diminta aktif mengakses informasi melalui kantor Bapenda atau perangkat desa masing-masing.

Kepala Bapenda Jombang, Hartono, mengakui bahwa lonjakan tarif PBB P2 sebagian besar dipicu oleh penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan appraisal tahun 2022. Namun, ia juga mengakui bahwa data NJOP di sejumlah wilayah belum sepenuhnya akurat.

“Karena itu, kami sudah lakukan pendataan ulang NJOP di 2024. Hasilnya akan digunakan mulai tahun 2026 mendatang,” ujarnya.

Meski banyak dikeluhkan, lonjakan tarif ini membawa efek langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jombang. Tercatat, pada 2024 pendapatan dari sektor PBB P2 naik hampir Rp 9 miliar dibanding tahun sebelumnya, dengan capaian sebesar Rp 51,6 miliar dari target Rp 56 miliar.

Sementara pada 2025, hingga Agustus, realisasi PBB P2 telah mencapai Rp 52,8 miliar atau 89 persen dari target tahunan, yang juga menunjukkan kenaikan hampir Rp 10 miliar dibandingkan 2023.

“Peningkatan PAD ini memang berbanding lurus dengan kebijakan penyesuaian tarif. Tapi di sisi lain, kami terus membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan secara administratif,” tambah Hartono.

 

Berita Terkait