JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik dugaan pengelolaan dana di KPRI Sejahtera Jombang terus bergulir dan semakin menyita perhatian publik. Di tengah mencuatnya berbagai pemberitaan, sejumlah pengurus koperasi disebut menyatakan bahwa dugaan kesalahan yang terjadi merupakan tanggung jawab manajer koperasi.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan keras dari Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, yang sejak awal mengawal persoalan KPRI Sejahtera. Menurutnya, apabila pengurus benar-benar merasa tidak terlibat dalam dugaan penyimpangan, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan manajer koperasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau pengurus mengaku tidak ikut melakukan kesalahan, mereka harus berani melaporkan manajer ke APH. Itu salah satu bukti bahwa mereka memang tidak terlibat,” kata Wibisono, Kamis (6/8/2026).
Ia mempertanyakan apakah selama ini pengurus telah menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya, seperti melakukan audit keuangan secara berkala, pengawasan internal, hingga mengambil langkah hukum ketika menemukan dugaan penyimpangan.
“Apakah selama ini pengurus sudah menjalankan fungsi kontrol? Audit berkala dilakukan atau tidak? Ketika dugaan penyelewengan ditemukan, apakah langsung dilaporkan secara hukum? Itu yang menjadi pertanyaan,” ujarnya.
Menurut Wibisono, dugaan penyimpangan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun seharusnya tidak mungkin luput dari pengawasan pengurus. Ia menyinggung informasi mengenai simpanan anggota yang nilainya mencapai sekitar Rp124 miliar namun disebut tidak lagi tersedia dalam kas koperasi.
“Kalau memang benar penyelewengan terjadi bertahun-tahun hingga uang simpanan sekitar Rp124 miliar kosong di kas, kesannya ada pembiaran. Ada apa sebenarnya?,” tegasnya.
Ia menilai, apabila pengurus benar-benar tidak mengetahui persoalan tersebut, maka hal itu justru menunjukkan adanya kelalaian dalam menjalankan tata kelola koperasi.
“Kalau pengurus tidak melakukan apa-apa secara organisatoris, berarti mereka lalai. Tata kelola koperasi tidak dijalankan dengan baik. Pengurus tetap harus ikut bertanggung jawab karena ada unsur kelalaian,” katanya.
Wibisono bahkan menyatakan Aliansi LSM Jombang siap membantu mengungkap persoalan tersebut apabila pengurus berani menempuh jalur hukum terhadap manajer koperasi.
“Kalau pengurus berani melaporkan manajer ke APH, kami akan maksimal membantu membongkar aset-aset koperasi, termasuk menelusuri sertifikat aset atas nama siapa saja,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan sikap Ketua KPRI Sejahtera apabila benar tidak mengetahui dugaan penyimpangan yang terjadi selama bertahun-tahun.
“Kalau Ketua mengatakan tidak tahu, lalu fungsi Ketua Koperasi apa? Masa sampai tidak mengetahui jika manajer melakukan hal-hal yang diduga melanggar aturan. Itu yang perlu dijelaskan kepada anggota,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPRI Sejahtera, Hartono, kembali dihubungi melalui sambungan telepon untuk dimintai tanggapan terkait pernyataan tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Seperti diberitakan, polemik di KPRI Sejahtera sendiri mencuat ke permukaan akibat dugaan penyelewengan dana simpanan anggota yang menelan angka fantastis hingga Rp124 miliar, dengan kondisi kas koperasi dikabarkan kosong.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, dana simpanan tersebut diduga dialihwujudkan menjadi aset tanah di berbagai lokasi, seperti di Desa Sumbermulyo dan Kelurahan Jelakombo, yang sertifikat hak miliknya (SHM) justru disinyalir atas nama pribadi pengurus, termasuk Hartono selaku Ketua Koperasi.
Sejauh ini, media ini juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada manajer KPRI Sejahtera. Hingga kini, pihak manajemen maupun sebagian pengurus koperasi belum memberikan keterangan kepada KabarJombang.com. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari semua pihak sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. (Slamet Wiyoto)









