JOMBANG, KabarJombang.com – Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) kembali menyuarakan pentingnya regulasi yang lebih kuat terkait proses pergantian kepala desa. Aspirasi tersebut disampaikan melalui aksi damai yang digelar di depan Kantor DPRD Jombang, Rabu (10/6/2026).
Dalam aksi tersebut, puluhan peserta membawa poster dan spanduk yang berisi tuntutan agar DPRD Jombang segera menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur mekanisme serah terima jabatan kepala desa.
Massa menilai aturan yang saat ini berlaku masih belum cukup memberikan kepastian hukum dalam proses transisi kepemimpinan di tingkat desa. Karena itu, mereka meminta agar pengaturan tersebut ditingkatkan menjadi Perda sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat.
Koordinator FRMJ, Joko Fattah Rochim, mengatakan bahwa usulan mengenai regulasi tersebut sebenarnya telah beberapa kali disampaikan kepada pihak legislatif. Namun hingga saat ini, pembahasannya dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Kami berharap ada kepastian hukum yang jelas. Serah terima jabatan kepala desa jangan hanya bersifat seremonial, tetapi juga harus menjamin keterbukaan informasi kepada pemimpin yang baru,” ujar Fattah saat ditemui usai aksi.
Menurut Fattah, selama ini proses pergantian kepala desa di Kabupaten Jombang masih mengacu pada ketentuan yang diatur melalui Peraturan Bupati. Dalam aturan tersebut, kepala desa yang mengakhiri masa jabatannya diwajibkan menyerahkan berbagai dokumen pemerintahan kepada kepala desa pengganti.
Ia menjelaskan bahwa dokumen yang diserahkan mencakup informasi penting terkait kondisi desa, pelaksanaan pembangunan, laporan keuangan, data aset, hingga berbagai program yang masih belum selesai dikerjakan.
Secara tidak langsung, Fattah menegaskan bahwa keberadaan Perda akan memperkuat fungsi pengawasan sekaligus memastikan seluruh kewajiban dalam proses serah terima jabatan benar-benar dijalankan oleh pihak terkait.
Menurutnya, keterbukaan informasi saat pergantian kepemimpinan sangat penting untuk menghindari munculnya persoalan administrasi maupun terhambatnya program pembangunan akibat kurangnya informasi yang diterima kepala desa baru.
“Kepala desa terpilih harus memahami kondisi desa secara menyeluruh, termasuk persoalan-persoalan yang masih menjadi tanggung jawab pemerintahan sebelumnya,” katanya.
Aksi yang berlangsung tertib tersebut mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Setelah menyampaikan aspirasi di halaman gedung DPRD, sejumlah perwakilan massa diterima oleh Komisi A DPRD Jombang untuk melakukan audiensi.
Dalam pertemuan itu, FRMJ meminta agar pembahasan Perda mengenai serah terima jabatan kepala desa dapat masuk dalam agenda prioritas legislasi daerah. Mereka menilai regulasi tersebut akan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto, menyatakan bahwa pihaknya akan menampung seluruh masukan yang disampaikan masyarakat.
“Kami menerima aspirasi ini dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Totok.
Meski demikian, Totok mengingatkan bahwa proses pembentukan regulasi daerah tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui sejumlah tahapan yang telah ditentukan.
Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut terlebih dahulu akan dikaji sebelum diputuskan layak atau tidak untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
“Kalau berbicara mengenai pembentukan regulasi, tentu harus masuk dalam Prolegda terlebih dahulu. Selanjutnya akan kami lakukan kajian secara mendalam,” pungkasnya.









