DPRD Jombang Bahas Raperda Jasa Konstruksi, Fokus pada Pengawasan dan Keselamatan

Momen ketika membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruangan DPRD Jombang. ( Istimewa/KabarJombang).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – DPRD Kabupaten Jombang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dalam rapat paripurna yang digelar Senin (11/5/2026). Regulasi tersebut disiapkan sebagai langkah memperkuat pengawasan sektor konstruksi sekaligus menjamin kualitas dan keselamatan pembangunan infrastruktur di daerah.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang DPRD Jombang yang beragendakan penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Bupati Jombang Warsubi menilai regulasi tersebut penting untuk menjawab kebutuhan tata kelola jasa konstruksi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga

“Pembentukan rancangan peraturan daerah dilatarbelakangi atas kebutuhan mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku jasa konstruksi di Kabupaten Jombang,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Raperda diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengatur, mengawasi, dan membina sektor jasa konstruksi secara menyeluruh. Selain itu, aturan tersebut diarahkan untuk memastikan pembangunan infrastruktur berjalan dengan prinsip tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.

Raperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pemerintah Kabupaten Jombang disebut memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Terdapat delapan poin utama yang diatur dalam draf Raperda, mulai dari kewenangan pemerintah daerah, struktur usaha jasa konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi, perizinan usaha, pembinaan, partisipasi masyarakat, dan penyelesaian sengketa hingga sanksi administratif.

Warsubi mengungkapkan regulasi tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha jasa konstruksi, tenaga kerja konstruksi, hingga masyarakat.

“Maksud dan tujuan menyusun rancangan peraturan daerah ini untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah, pelaku usaha jasa konstruksi, tenaga kerja konstruksi, dan masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah,” ungkapnya.

Selain menjadi payung hukum, Raperda tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas hasil konstruksi agar memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, serta keberlanjutan pembangunan. Pemerintah daerah turut mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sektor jasa konstruksi.

“Peraturan daerah ini nantinya tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga sebagai strategi pembangunan daerah berkelanjutan yang menekankan profesionalisme, keselamatan, dan kesejahteraan,” pungkas Warsubi.

Berita Terkait