NGORO, KabarJombang.com – Setelah sempat masuk daftar pencarian orang selama sekitar dua bulan, Nur Hidayah, dalang kasus penculikan dan penyekapan satu keluarga asal Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang, akhirnya diringkus. Saat ditangkap, dia berada di wilayah Bangkalan, Madura.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Nur Hidayah merupakan tersangka ketiga sekaligus pihak yang diduga mengatur aksi penyekapan tersebut.
“Benar, tersangka ketiga yang diduga sebagai otak dari kasus ini sudah kami amankan pada 7 Mei lalu,” ujar AKP Dimas Minggu (10/5/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan pemantauan intensif dan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Saat ditangkap, Nur Hidayah berada di pinggir jalan di kawasan Bangkalan.
Dimas menambahkan, setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Tersangka sudah resmi ditahan sejak hari penangkapannya,” katanya.
Dalam perkara ini, Nur Hidayah dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.
Meski demikian, polisi mengungkapkan masih ada dua pelaku lain yang hingga kini belum tertangkap. Keduanya diketahui bernama Sidi dan Zainudin yang diduga ikut terlibat dalam aksi penyekapan atas perintah Nur Hidayah.
Kasus tersebut bermula pada Minggu, 2 Maret 2026, ketika satu keluarga asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, didatangi sejumlah pelaku di rumah mereka. Korban terdiri dari AA (29), istrinya ZR (25), serta anak mereka yang masih berusia lima tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, para pelaku datang untuk menagih utang terkait bisnis rokok ilegal senilai Rp25 juta. Karena korban tidak mampu membayar, ketiganya kemudian dibawa secara paksa dan disekap di sebuah rumah di wilayah Bangkalan, Madura.
Sebelum membawa korban, pelaku sempat menitipkan kartu identitas kepada Ketua RT setempat dan berjanji akan memulangkan keluarga tersebut pada hari yang sama. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung kembali sehingga pihak keluarga memutuskan melapor ke polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku lebih dulu berhasil diamankan, yakni Moh Zehri (40) dan Bahar (29), di wilayah Bangkalan pada Selasa malam, 3 Maret 2026.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aksi penculikan dan penyekapan itu.









