ASN Jombang Kembali Bekerja, Sekda : Skema WFA Dibatasi 30 Persen

Ilustrasi Pegawai Pemkab Jombang Dibuat Oleh AI
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang mulai kembali beraktivitas pada Rabu (25/3/2026) setelah melewati masa libur keagamaan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap memberikan fleksibilitas kerja melalui skema work from anywhere (WFA) dengan jumlah terbatas.

Sekretaris Daerah Jombang, Agus Purnomo, menjelaskan bahwa kebijakan WFA hanya berlaku bagi sebagian pegawai. Ia menyebutkan bahwa kuota ASN yang diperbolehkan bekerja dari luar kantor maksimal 30 persen di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga

“Pegawai tetap masuk kerja seperti biasa, kecuali yang sedang mudik ke luar provinsi. Untuk WFA, jumlahnya dibatasi hingga 30 persen di setiap OPD,” ujar Agus.

Kebijakan tersebut diberlakukan selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Maret 2026. Selama periode ini, sistem kerja ASN menggabungkan antara work from office (WFO) dan WFA guna menjaga produktivitas sekaligus fleksibilitas.

Pengaturan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 000.8.3/1441/415.10/2026 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Agus menambahkan, prioritas WFA diberikan kepada ASN yang masih berada dalam perjalanan mudik ke luar Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, pegawai lainnya tetap diwajibkan bekerja di kantor demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Kami juga menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFA tetap harus melakukan presensi melalui aplikasi Udamas dan menjaga komunikasi dengan atasan,” ungkapnya.

Di sisi lain, kepala OPD diminta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pegawai yang menjalankan WFA. Mereka juga diwajibkan melaporkan daftar pegawai yang bekerja secara fleksibel kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai bagian dari proses monitoring.

Agus menekankan bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan secara selektif dan disiplin pegawai tetap menjadi perhatian utama. Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan yang berlaku akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Bayu Pancoroadi, memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Ia menegaskan bahwa operasional di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jombang tidak mengalami perubahan.

“Pelayanan di MPP Jombang tetap berjalan seperti biasa,” kata Bayu.

Penerapan WFA terbatas ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan mobilitas ASN pascalibur panjang, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

Berita Terkait