THR PPPK Jombang Kisruh, Sekda Akui Salah Hitung Bukan Dipotong

Foto: Ilustrasi dibuat dengan AI.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Jombang belum sepenuhnya mereda. Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memastikan tidak ada pemotongan, fakta adanya kekeliruan dalam perhitungan justru memunculkan tanda tanya soal akurasi pengelolaan anggaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menyatakan selisih nominal yang diterima bukan akibat pemotongan, melainkan kesalahan dalam rumusan perhitungan awal.

Baca Juga

“Sudah saya klarifikasi, rumusannya yang keliru. Tanda tangannya benar Rp166 ribu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi adanya kesalahan administratif dalam proses penghitungan THR. Agus menyebut, setelah dilakukan pengecekan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), ditemukan kekeliruan formula yang berdampak pada nominal yang diterima PPPK.

Ironisnya, kesalahan tersebut berdampak langsung pada hak pegawai. Nominal yang seharusnya diterima disebut lebih besar, namun pencairan tahap awal tetap mengacu pada angka yang sudah terlanjur ditandatangani, yakni sekitar Rp166 ribu.

“Seharusnya sekitar Rp200 ribuan, tapi yang dibayarkan sekarang Rp166 ribu sesuai dokumen awal,” jelasnya.

Pemkab berjanji kekurangan tersebut akan dibayarkan setelah Hari Raya Idulfitri. Namun, mekanisme pembayaran bertahap ini justru memunculkan kritik, mengingat THR sejatinya diberikan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, bukan setelahnya.

“Nanti sisanya menyusul setelah Lebaran. Jadi bukan dipotong, tapi memang ada kekurangan karena rumus yang keliru,” tegas Agus.

Pemerintah juga membantah keras isu pemotongan yang sempat beredar di kalangan PPPK paruh waktu. Namun, publik menilai persoalan ini tidak semata soal pemotongan atau tidak, melainkan soal kelalaian dalam perhitungan yang berdampak pada hak pekerja.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Jombang, Supartini, menyebut adanya perubahan skema pembayaran dalam proses pencairan THR.

“Yang dibayarkan saat ini Rp166 ribu sesuai bukti pembayaran. Tidak ada pemotongan,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah PPPK paruh waktu mengeluhkan adanya selisih antara nominal dalam dokumen dengan dana yang diterima. Kondisi ini sempat memicu keresahan dan mempertanyakan transparansi serta ketelitian pemerintah dalam mengelola hak pegawai.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi Pemkab Jombang, bahwa kesalahan teknis dalam penghitungan anggaran, sekecil apa pun, tetap berdampak besar terhadap kepercayaan publik—terlebih ketika menyangkut hak pekerja menjelang hari raya.

Berita Terkait