JOMBANG, Kabarjombang.com – Aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan penculikan dan penyekapan terhadap satu keluarga di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Dua orang terduga pelaku telah diringkus, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa tersebut menimpa AA (29), istrinya ZR (25), serta anak mereka yang masih berusia lima tahun, KAA. Ketiganya merupakan warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada Minggu (2/3/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurutnya, sekelompok orang mendatangi rumah korban dan berupaya masuk dengan cara merusak pintu bagian depan. Namun karena gagal, para pelaku diduga masuk melalui pintu belakang rumah yang saat itu sedang dalam tahap renovasi.
“Para pelaku kemudian mendatangi kamar korban dan terjadi keributan yang disertai kekerasan,” ungkap Dimas, saat memberikan keterangan ke Mapolres setempat, Rabu (4/3/2026).
Dari hasil penyelidikan awal, aksi tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp25 juta antara korban dan salah satu pelaku. Dalam kejadian itu, korban dipaksa keluar rumah dan dibawa oleh para pelaku. Korban lantas dibawa ke wilayah Bangkalan, Madura dan diduga sempat ditahan di sana.
Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku sempat menyerahkan kartu identitas kepada Ketua RT setempat dengan alasan korban akan dipulangkan pada hari yang sama. Namun hingga waktu yang dijanjikan, ketiganya tak kunjung kembali.
Merasa khawatir, pihak keluarga akhirnya melapor ke kepolisian. Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka, yakni Moh Zehri (40) dan Bahar (29), di wilayah Bangkalan pada Selasa (3/3/2026) malam. Keduanya dibekuk di kediaman masing-masing tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi selama aksi berlangsung.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, aparat masih memburu tiga orang lain yang diduga terlibat, termasuk seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai penggagas aksi penculikan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penculikan dan penyanderaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.









