Wibisono Desak Pemkab Jombang Hentikan Sementara Operasional Tower BTS Tanpa SLF

Foto: Wibisono, Penasihat Aliansi LSM Jombang, mendesak penindakan tegas terhadap tower BTS tanpa SLF. Ilustrasi (dibuat dengan AI)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bertindak tegas terhadap ratusan tower Base Transceiver Station (BTS) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ia meminta Pemkab tidak ragu menghentikan sementara operasional, menyegel, bahkan membongkar tower yang terbukti melanggar aturan.

Menurut Wibisono, keberadaan tower tanpa SLF jelas menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di sektor bangunan gedung. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan, termasuk menara telekomunikasi, wajib memiliki SLF sebelum dimanfaatkan atau dioperasikan.

Baca Juga

“Merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2021, seharusnya provider pemilik tower BTS yang belum mengantongi SLF terlebih dahulu diberi peringatan tertulis,” tegasnya.

Ia menjelaskan, SLF diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui dinas teknis setelah dilakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan. Dokumen ini menjadi syarat utama untuk menjamin aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kepastian hukum operasional bangunan.

Mengacu pada Pasal 286 PP 16/2021, pemilik bangunan yang tidak memiliki SLF dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan operasional, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan.

Wibisono menilai tenggat waktu pengurusan SLF telah diberikan lebih dari dua tahun. Karena itu, apabila peringatan tidak diindahkan, Pemkab berwenang menghentikan sementara operasional BTS tersebut. Jika setelah penghentian sementara pihak provider tetap tidak merespons, langkah pembongkaran dapat dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum.

Ia juga menyoroti perintah Bupati Jombang yang sebelumnya telah menginstruksikan penyegelan terhadap tower yang belum berizin. Namun, hingga kini, langkah konkret di lapangan dinilai belum terlihat.

“Kalau bupati sudah memerintahkan untuk segera disegel, kenapa OPD terkait belum melaksanakan? Jangan sampai ada kesan pembiaran,” ujarnya.

Wibisono menegaskan persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, keselamatan masyarakat, penataan ruang daerah, serta potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami minta Bupati segera mengambil langkah konkret agar tidak muncul kesan pembiaran. Penegakan aturan harus tegas dan konsisten,” pungkasnya.

Penyegelan Sempat Dijadwalkan, Mendadak Batal

Sebelumnya diberitakan,, persoalan ratusan tower BTS di Kabupaten Jombang yang diduga belum mengantongi SLF kembali menjadi sorotan. Meski Bupati Jombang, Warsubi, mengaku telah memerintahkan penertiban, langkah konkret di lapangan justru tak kunjung terlihat.

Data yang dihimpun redaksi KabarJombang.com menyebutkan, dari total 22 perusahaan (PT) pemilik tower BTS di Jombang, terdapat 318 unit tower dalam database. Dari jumlah tersebut, 303 unit masih aktif dan 15 unit telah dibongkar. Ironisnya, hanya 8 tower yang telah mengantongi SLF, sementara 310 unit lainnya diduga belum memiliki sertifikat laik fungsi.

Artinya, mayoritas tower BTS di Jombang masih beroperasi tanpa dokumen kelayakan yang menjadi syarat utama aspek keselamatan, kepastian hukum, dan kontribusi terhadap PAD.

Bupati Warsubi sebelumnya menegaskan telah memerintahkan Sekretaris Daerah untuk berkoordinasi dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan OPD terkait guna melakukan penertiban. Jika belum mengantongi izin, tower diminta segera disegel agar pengelola mengurus perizinan.

“Sudah saya perintahkan Sekda untuk koordinasi dengan Satpol PP dan dinas terkait. Jika belum ada izinnya, disegel saja supaya pihak pengurus mengurus izinnya. Kalau perlu kita panggil pemilik towernya,” tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).

Namun, jadwal penyegelan yang disebut-sebut akan dilakukan justru dibatalkan tanpa penjelasan terbuka. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan Satpol PP sebenarnya telah menerima perintah untuk melakukan penyegelan, tetapi mendadak urung dilaksanakan.

Pembatalan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah publik: apa yang menjadi kendala hingga penertiban belum juga berjalan?

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi, mengaku masih berada di Surabaya dan akan segera berkoordinasi dengan OPD teknis lainnya.

“Saya masih di Surabaya. Secepatnya akan kami koordinasikan dengan OPD teknis lainnya,” ujarnya singkat.

Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan, terutama terkait kepastian waktu pelaksanaan penyegelan serta alasan tertundanya langkah penindakan.

Berita Terkait