MOJOWARNO, KabarJombang.com – Nasib apes dialami Yudi, seorang pengemudi Grab Car. Mobil yang dikemudikannya justru dibawa kabur oleh penumpang saat ia turun sebentar untuk membeli minuman di sebuah minimarket.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di wilayah Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Mojowarno, AKP Soesilo, menjelaskan kejadian bermula saat korban menerima pesanan Grab Car dari wilayah Driyorejo, Kabupaten Gresik, dengan tujuan akhir Kediri. Selama perjalanan, penumpang duduk di kursi depan berdampingan dengan sopir.
Saat melintas di Mojowarno, korban menghentikan mobilnya di depan sebuah minimarket untuk membeli minuman. Namun tanpa disadari, mesin kendaraan masih dalam kondisi menyala dan penumpang tetap berada di dalam mobil.
“Korban baru menyadari mobilnya dibawa kabur saat masih berada di dalam minimarket. Kendaraan terlihat mundur lalu melaju meninggalkan lokasi,” ujar AKP Soesilo, Senin (2/2/2026).
Korban sempat berupaya mengejar mobil tersebut dengan bantuan warga sekitar menggunakan sepeda motor, namun pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp160 juta.
Setelah menerima laporan melalui layanan Lapor Pak Kapolsek, jajaran Polsek Mojowarno bersama Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran mengarah ke wilayah Kabupaten Kediri.
“Mobil berhasil ditemukan di rumah kerabat pelaku di Desa Wringinpitu, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri,” jelas Soesilo.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu (1/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas.
Pelaku diketahui berinisial BP, warga Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang saat ini berdomisili di Kediri. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi AG 1924 LL beserta kelengkapan surat-surat kendaraan.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mojowarno untuk menjalani proses hukum. BP dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.









