JOMBANG, KabarJombang.com – Fauziah Priati Ningsih (47), terdakwa kasus pembunuhan terhadap suami sirinya di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang yang jenazahnya baru ditemukan setelah meninggal 40 hari menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (29/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fauziah dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang, Andie Wicaksono, membenarkan tuntutan tersebut. Ia menyatakan bahwa tuntutan dijatuhkan tanpa disertai hukuman denda.
“Terdakwa kami tuntut 17 tahun penjara karena perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Andie kepada wartawan pada Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan Fauziah memenuhi unsur pembunuhan berencana. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP lama yang kini disesuaikan dengan ketentuan Pasal 459 dalam KUHP Nasional yang baru.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda selanjutnya pada pekan depan dengan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.
“Sidang berikutnya adalah penyampaian pleidoi,” tambah Andie.
Sebagaimana diketahui, korban Lukman Haqim (45), warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi membusuk di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, pada Rabu (25/6/2025).
Saat ditemukan, jasad korban berada di lantai kamar dan tertutup kasur. Hasil penyelidikan kepolisian menetapkan Fauziah, yang merupakan istri siri korban, sebagai pelaku pembunuhan.
Peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan Mei 2025. Terdakwa menghabisi korban dengan cara memberikan racun potasium, disertai penganiayaan menggunakan balok kayu, penusukan di bagian dada dengan pisau dapur, serta pemukulan di kepala.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, Fauziah menutupi jasad korban dengan kasur dan masih tinggal di rumah kontrakan tersebut selama beberapa hari.
Ia juga sempat menjual sejumlah barang berharga milik korban sebelum akhirnya pergi dan tinggal sementara di rumah keluarganya di Kecamatan Kesamben.
Kasus ini terungkap setelah Fauziah menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6/2025). Ia mengaku diliputi rasa takut hingga akhirnya memutuskan menyerahkan diri kepada pihak berwajib.









