Diduga Tak Berizin

Proyek CV Terang Buana Nyaris Rampung, Ketegasan Pemkab Jombang Dipertanyakan

Foto: Pantauan KabarJombang.com menunjukkan proyek pembangunan milik CV Terang Buana di kawasan Ring Road, Desa Mancilan, Mojoagung, hampir rampung meski diduga belum mengantongi izin lengkap.( Redaksi )
  • Whatsapp

MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Proyek pembangunan milik CV Terang Buana yang berlokasi di kawasan Ring Road, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, sejak awal pembangunan hingga kini nyaris rampung, proyek tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Kabupaten Jombang. Ironisnya, hingga bangunan hampir selesai, Pemkab Jombang dinilai tak kunjung menunjukkan sikap tegas.

Pantauan KabarJombang.com di lokasi pada Minggu (25/1/2026) menunjukkan bangunan berskala besar itu telah berdiri kokoh dan mendekati tahap akhir pengerjaan. Fakta ini memunculkan tanda tanya serius, mengingat persoalan dugaan belum lengkapnya perizinan proyek tersebut telah berulang kali diberitakan sejumlah media. Namun hingga kini, belum tampak langkah konkret berupa penghentian, penyegelan, ataupun sanksi administratif dari Pemkab Jombang. Kondisi ini kian menguatkan kesan adanya pembiaran.

Baca Juga

Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, bangunan tersebut direncanakan akan difungsikan sebagai pabrik. Namun dalam proses pengurusan izin, pemilik disebut mengalami kendala. Bahkan, muncul dugaan adanya upaya mengakali perizinan dengan mengajukan peruntukan sebagai usaha UMKM agar proses perizinan dinilai lebih mudah.

“Kalau bangunan sebesar itu diklaim sebagai UMKM, jelas tidak masuk akal. Ini patut dipertanyakan, ada apa sebenarnya di balik semua ini,” ujarnya kepada KabarJombang.com.

Lebih jauh, narasumber tersebut mempertanyakan sikap Pemkab Jombang dan Satpol PP yang hingga kini belum mengambil tindakan tegas berupa penyegelan, meskipun proyek diduga belum mengantongi izin lengkap. Ia pun membandingkan dengan kasus lain, seperti pembangunan milik PT Jian You di Desa Gambiran, Mojoagung, yang sebelumnya langsung disegel karena belum memenuhi persyaratan perizinan.

“Kenapa yang lain bisa langsung disegel, tapi CV Terang Buana tidak? Jangan sampai penegakan aturan di Jombang ini terkesan tebang pilih,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, ST, MT, melalui Sekretaris Dinas Joko Triono, S.E., membenarkan bahwa pembangunan CV Terang Buana memang belum mengantongi izin lengkap.

“Untuk izinnya memang belum ada. Yang ada hanya PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit. Tanggal terbit PKKPR saya lupa, harus cek sistem dulu. Dan itu CV, bukan PT,” jelas Joko Triono kepada KabarJombang.com melalui sambungan telepon seluler, Selasa (27/1/2026).

Hingga berita ini ditayangkan, KabarJombang.com masih berupaya mengonfirmasi Satpol PP Kabupaten Jombang terkait sikap dan langkah penegakan aturan terhadap proyek tersebut. Di sisi lain, redaksi juga terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak CV Terang Buana guna memperoleh penjelasan resmi atas dugaan pelanggaran perizinan tersebut.

Berita Terkait