Pemkab Jombang Siapkan Insentif Rp 80 Juta untuk Desa yang Cepat Lunasi PBB-P2

Foto : Bupati Jombang Warsubi saat diwawancarai awak media. (Istimewa) 
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten Jombang menyiapkan skema insentif bagi desa yang menunjukkan kepatuhan tinggi dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sebanyak 18 desa yang mampu melunasi PBB-P2 lebih awal akan memperoleh reward senilai Rp 80 juta.

Bupati Jombang, Warsubi, menjelaskan bahwa selain reward utama, desa yang berhasil melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo juga berhak menerima tambahan insentif sebesar 10 persen.

Baca Juga

“Desa yang lunas lebih cepat akan kami apresiasi. Ada reward Rp 80 juta untuk 18 desa, ditambah insentif 10 persen bagi yang melunasi sebelum batas waktu,” kata Warsubi saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).

Namun demikian, Warsubi menegaskan bahwa penggunaan dana insentif tersebut tidak bersifat bebas. Anggaran hanya boleh dimanfaatkan untuk pembangunan jalan lingkungan desa atau penerangan jalan umum (PJU).

“Penggunaannya sudah kami batasi. Tidak boleh untuk kepentingan lain. Harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Jombang berharap seluruh unsur pemerintahan di tingkat desa hingga kecamatan dapat berperan aktif dalam optimalisasi pendapatan daerah tanpa mengesampingkan pembangunan berkelanjutan.

“Kepala desa, camat, dan seluruh stakeholder harus ikut berkontribusi secara aktif,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 terdapat 752.226 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah didistribusikan kepada masyarakat.

Tahun ini, Bapenda menghadirkan inovasi dengan menambahkan QR Code pada setiap lembar SPPT. Melalui fitur tersebut, wajib pajak dapat mengakses berbagai informasi, mulai dari lokasi dan peta bidang NOP, data subjek dan objek pajak, riwayat pembayaran lima tahun terakhir, hingga layanan pembayaran digital berbasis QRIS.

“Ini bagian dari upaya transparansi. Wajib pajak bisa memastikan keakuratan data dan mengajukan pembetulan bila diperlukan, khususnya untuk sekitar 70 ribu bidang yang masih dalam proses penyempurnaan peta,” jelas Sholahuddin.

Bapenda juga merilis tahapan teknis pembayaran PBB-P2 tahun 2026. Seluruh kanal pembayaran resmi dibuka mulai 23 Januari 2026 pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, penandatanganan berita acara cetak SPPT di tingkat kecamatan dijadwalkan pada 27–30 Januari 2026, disusul pembukaan pembayaran kolektif melalui aplikasi PASTI BAYAR pada 2 Februari 2026.

Di sisi lain, Pemkab Jombang juga menetapkan kebijakan penurunan tarif PBB-P2 untuk tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 dan disepakati bersama dengan total penurunan mencapai Rp15,1 miliar atau sekitar 36 hingga 38 persen.

Penurunan tersebut lebih besar dari estimasi awal sebesar Rp14,8 miliar dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan penyesuaian PBB-P2 ini disampaikan langsung oleh Bupati Warsubi dalam acara Launching dan Distribusi SPPT PBB-P2 2026 yang digelar di Pendopo Kabupaten Jombang pada Kamis (22/1/2026).

Berita Terkait