Direktur LinK Jombang Kritik Registrasi SIM Biometrik: Negara Nafsu Kumpulkan Data, Lemah Melindungi

Foto: Aan Anshori, Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LinK).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Rencana penerapan registrasi pengguna kartu SIM baru dengan verifikasi biometrik wajah terus menuai sorotan publik. Kebijakan yang diklaim untuk meningkatkan keamanan dan menekan penyalahgunaan nomor seluler itu justru memunculkan kekhawatiran besar terkait perlindungan data pribadi masyarakat.

Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LinK), Aan Anshori, menyampaikan kritik tegas terhadap negara yang dinilainya terlalu agresif mengumpulkan data privat warga melalui berbagai regulasi, namun tidak diimbangi dengan kemampuan perlindungan data yang memadai.

Baca Juga

“Negara selama ini sedemikian bernafsu menelanjangi warganya melalui aneka regulasi yang meminta data-data privat mereka. Sayangnya, negara tak pernah becus memproteksi data-data tersebut dari tangan-tangan kotor penyalahgunaan,” ujar Aan Anshori pada Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, rentetan kasus kebocoran data yang berulang kali terjadi menjadi bukti lemahnya sistem perlindungan data di Indonesia. Data pribadi warga, kata dia, kerap dibobol dan diperjualbelikan di pasar gelap dunia maya, sementara negara dinilai tidak menunjukkan sikap tegas dan bertanggung jawab.

“Cukup sering data-data tersebut dibobol dan dijual di pasar gelap dunia maya. Dan negara selalu mendadak bodoh merespon hal itu. Minta maaf pun tidak pernah terucap,” tegasnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, ia mendesak pemerintah untuk tidak tergesa-gesa menerapkan kebijakan yang mewajibkan penyerahan data biometrik wajah sebelum ada jaminan perlindungan data yang jelas, kuat, dan dapat dipercaya.

“Saya mendesak negara agar memberikan jaminan kepastian proteksi data privasi rakyat sebelum memberlakukan aneka kebijakan yang mengharuskan warga menyerahkan data-data tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, kebijakan registrasi kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik wajah mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026. Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan data pribadi, mengingat proses registrasi melibatkan data sensitif berupa biometrik wajah, Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Jombang dinilai belum sepenuhnya siap menghadapi penerapan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tersebut. (Ramadhanny Ilmianto)

Berita Terkait