JOMBANG, KabarJombang.com -Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diduga terjadi di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Jombang menuai respons keras dari sejumlah pihak, termasuk aktivis pendidikan di Jombang.
Aktivis asal Jombang, Aan Anshori, menyatakan bahwa pihak sekolah harus segera menghentikan praktik tersebut, karena tindakan tersebut jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
Aan mengingatkan kepada Kepala MIN 5 Jombang beserta jajaran guru untuk mematuhi peraturan yang ada dan tidak melanjutkan praktek penjualan LKS tersebut. Ia menegaskan bahwa satuan pendidikan, baik yang berada di bawah Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama, tidak diperbolehkan melakukan penjualan LKS kepada orang tua siswa.
Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam berbagai regulasi, salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Saya ingin mengingatkan, terutama kepada Kepala Sekolah MIN 5 Jombang, untuk tidak melanjutkan praktik penjualan LKS. LKS itu sudah di-cover oleh biaya operasional sekolah, jadi tidak ada alasan untuk menjualnya,” ujar Aan saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2025).
Direktur Lembaga Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInk) tesebut juga menyebutkan bahwa beberapa bulan yang lalu, Kementerian Agama Kabupaten Jombang sempat mengeluarkan peringatan kepada sekolah-sekolah di wilayahnya agar tidak melakukan praktik serupa.
Menurutnya, pemaksaan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah atau guru untuk membeli LKS adalah pelanggaran yang jelas dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, PNS dilarang untuk melakukan pungutan liar (pungli), termasuk dalam hal ini penjualan LKS.
“Jika ada oknum yang melanggar, mereka bisa dikenakan sanksi administratif, seperti pemotongan gaji, hingga sanksi pidana yang lebih berat, yakni penjara selama 9 tahun sesuai dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP,” ungkap Aan.
Aan menegaskan bahwa praktik pungli semacam ini tidak hanya merugikan orang tua siswa secara ekonomi, tetapi juga dapat merusak citra sekolah dan berpotensi menimbulkan masalah hukum yang lebih besar.
Ia mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan praktik ini dihentikan.
“Saya mendorong pihak terkait untuk segera bertindak. Jika hal ini dibiarkan, tidak hanya akan berdampak pada reputasi sekolah, tetapi juga akan menambah persoalan hukum yang tidak perlu,” tegasnya.
Sementara itu, pihak MIN 5 Jombang hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan praktik jual beli LKS yang diduga terjadi di sekolah tersebut. Kepala Sekolah dan staf yang coba dikonfirmasi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Pimpinan Redaksi KabarJombang.com sempat juga didatangi empat orang yang mengaku dari Komite Min 5 dan pihak sekolah meminta menghapus atau mentekdown berita tersebut.