Polres Jombang Bongkar 178 Kasus Narkotika Selama 2025, Ratusan Pelaku Ditangkap

Foto : Ilustrasi dibuat dengan ai. 
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang sepanjang tahun 2025 menunjukkan hasil yang menonjol. Dalam kurun waktu tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap ratusan perkara yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Data yang dihimpun menyebutkan, total terdapat 178 kasus narkoba yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 271 orang. Sebagian besar pelaku diketahui berperan sebagai pengedar hingga bandar.

Baca Juga

Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengungkapkan bahwa dari seluruh tersangka yang diamankan, 162 orang merupakan bandar, 109 orang berperan sebagai pengedar, sedangkan pemakai juga tercatat dalam jumlah signifikan. Kondisi ini mencerminkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih aktif dan melibatkan banyak pihak.

Ditinjau dari sisi usia, mayoritas tersangka berasal dari kelompok usia produktif. Sebanyak 195 orang berusia antara 25 hingga 64 tahun, kemudian 74 orang berusia 20–24 tahun, serta dua tersangka berusia 15–19 tahun.

“Ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya menyasar anak muda, tetapi juga orang dewasa,” ujar Bowo dalam keterangan resminya, Rabu (31/12/2025).

Berdasarkan jenis kelamin, tersangka laki-laki mendominasi dengan jumlah 263 orang, sementara perempuan tercatat delapan orang.

Latar belakang profesi para pelaku pun beragam. Kelompok buruh dan karyawan menjadi yang terbanyak dengan 106 orang, diikuti wiraswasta 41 orang, serta sopir dan pengemudi ojek sebanyak 26 orang.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut antara lain ganja seberat 10.622,33 kilogram beserta 156 batang, sabu seberat 1.456,49 gram, 45 butir ekstasi, serta 451.759 butir obat keras berbahaya.

Polres Jombang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi dan menjauhi narkotika demi melindungi masa depan generasi muda,” pungkasnya.

Berita Terkait