Warga Karangpakis Desak Penertiban Galian C, Satpol PP Jombang Diminta Tak Sekadar Koordinasi

Aktivitas truk pengangkut material galian C melintas di Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Operasional truk bermuatan berat ini dikeluhkan warga karena menimbulkan debu tebal, jalan rusak, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan dan lingkungan sekitar.
  • Whatsapp

KABUH, KabarJombang.com – Aktivitas truk pengangkut material galian C yang telah lama beroperasi di Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, terus menuai keluhan warga. Dampak lingkungan dan gangguan kenyamanan yang ditimbulkan dinilai semakin serius, namun hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Jombang.

Warga meminta Pemerintah Kabupaten Jombang melalui instansi terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk segera turun langsung ke lapangan guna menertibkan aktivitas tersebut.

Seorang warga setempat berinisial E menegaskan bahwa keluhan masyarakat telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan penanganan. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan bukan sekadar persoalan debu, melainkan telah mengganggu kesehatan dan ketertiban umum.

“Kalau musim kemarau, debu masuk ke rumah-rumah warga sampai menyebabkan sesak napas. Saat hujan, jalan jadi licin dan berlumpur. Truk-truk itu juga melintas dekat puskesmas, jelas mengganggu kenyamanan dan keselamatan,” ujar E kepada KabarJombang.com.

E juga mempertanyakan legalitas aktivitas galian C tersebut. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan atau dimintai persetujuan sebagai warga terdampak. Bahkan, tawaran kompensasi yang sempat muncul beberapa waktu lalu ditolaknya karena dinilai tidak sebanding dengan risiko kerusakan lingkungan.

“Yang perlu ditinjau ulang itu, galian ini resmi atau tidak. Kalau memang melanggar aturan, ya harus berani ditutup. Jangan dibiarkan bertahun-tahun tanpa kejelasan,” tegasnya.

Warga menilai Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah seharusnya berani mengambil langkah tegas, bukan sekadar melakukan koordinasi berulang tanpa hasil nyata. Menurut E, keluhan serupa bahkan pernah disuarakan melalui media sosial sejak 2016, namun tidak membuahkan perubahan berarti.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan melakukan pengecekan lapangan.

“Sementara ini akan kami koordinasikan dengan dinas terkait, dan kemungkinan akan kami cek ke lapangan bersama tim. Itu yang bisa kami sampaikan saat ini,” ujarnya, Senin (29/12/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, ST, MSi, menyampaikan respons singkat saat dikonfirmasi.

“Ya mas, akan coba segera kami cek ke lapangan,” ujarnya.

Warga berharap pernyataan tersebut tidak berhenti pada wacana. Mereka menuntut langkah konkret dan transparan dari pemerintah daerah untuk memastikan penegakan aturan berjalan adil, melindungi lingkungan, serta menjamin hak warga atas kesehatan dan kenyamanan hidup. (Tim Redaksi).

  • Whatsapp

Berita Terkait