KABUH, KabarJombang.com – Aktivitas truk pengangkut material galian C yang telah lama beroperasi di Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, menuai keluhan serius dari masyarakat. Dampak lingkungan yang ditimbulkan dinilai semakin meresahkan, mulai dari debu tebal saat musim kemarau hingga jalan berlumpur dan genangan air yang kerap masuk ke permukiman warga saat musim hujan.
Keluhan warga tersebut mendapat sorotan dari Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON). Lembaga lingkungan ini menilai pemerintah daerah abai dalam memperbaiki tata kelola lingkungan, khususnya terkait aktivitas penambangan galian C di Kabupaten Jombang.
Peneliti ECOTON, Amiruddin Muttaqin, menegaskan berbagai peristiwa banjir besar yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah dan provinsi. Menurutnya, salah satu faktor yang kerap diabaikan adalah dampak penambangan galian C yang tidak terkendali.
“Sebenarnya pasca kejadian banjir di Sumatera, Aceh, dan Kalimantan Selatan, hal itu semestinya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan provinsi untuk memperbaiki tata kelola lingkungan hidup. Salah satunya adalah dampak penambangan galian C,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, pola penambangan galian C di Jawa Timur, termasuk di Jombang, umumnya dilakukan dengan mengeruk kawasan perbukitan atau dataran yang lebih tinggi, bahkan hingga ke kedalaman tertentu. Pola tersebut dinilai berpotensi besar memicu bencana hidrometeorologi.
“Rata-rata galian C mengeruk kawasan perbukitan atau dataran tinggi dan tidak jarang digali hingga ke dalam. Ini yang memicu banjir dan longsor, karena air yang seharusnya meresap ke tanah justru meluber ke mana-mana membawa partikel tanah akibat penambangan,” jelasnya.
ECOTON juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam proses perizinan. Menurut Amiruddin, pemberian izin oleh instansi terkait, termasuk keluarnya verifikasi teknis (vertek) dari ESDM, kerap tidak dibarengi pengawasan ketat di lapangan.
“Ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari pemberi izin, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang yang sebenarnya memiliki wilayah dan kewenangan untuk melakukan pengawasan,” tegasnya.
Ia menambahkan, birokrasi sering berlindung di balik alasan kewenangan untuk menghindari tanggung jawab. Bahkan aparat di tingkat kecamatan dan desa yang paling dekat dengan lokasi tambang pun dinilai tidak berani bersikap tegas.
“Selalu beralasan bukan kewenangan. Ujung-ujungnya, sengketa lingkungan justru difasilitasi dalam bentuk mediasi dengan pengusaha, dan masalah lingkungan ditawarkan dalam bentuk kompensasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ECOTON menilai persoalan sanksi dan penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan hidup di Jombang tidak pernah diselesaikan secara tuntas.
ECOTON mendesak Bupati Jombang untuk bersikap tegas dengan menolak izin baru atau memberlakukan moratorium tambang galian C sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh.
“Sebagai pemangku wilayah, seharusnya Bupati Jombang bisa tegas melakukan penolakan izin atau moratorium terhadap tambang galian C sebagai evaluasi atas dampak penambangan yang tidak peduli lingkungan dan sosial,” ujarnya.
Namun hingga kini, ECOTON menilai belum terlihat kebijakan konkret yang berpihak pada perlindungan lingkungan. Padahal, dampak aktivitas tambang yang tidak bertanggung jawab telah dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Debu berisiko menyebabkan ISPA, tapi pemerintah masih mendiamkan. Tidak ada evaluasi, tidak ada instruksi penutupan tambang,” pungkas Amiruddin.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Desa Karangpakis mengaku aktivitas lalu lalang truk bermuatan tanah dan pasir sangat mengganggu pernapasan serta aktivitas harian. Saat musim hujan, material tanah yang tercecer di jalan membuat saluran air tidak berfungsi optimal hingga menyebabkan air meluap ke permukiman, termasuk di sekitar fasilitas kesehatan.
“Saat kemarau debunya parah, kalau hujan jalannya licin dan berlumpur. Air sering masuk ke rumah warga. Ini sudah lama kami rasakan,” ujar seorang warga terdampak yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (27/12/2025).
Warga lain berinisial E menyebut aktivitas galian C lebih banyak menimbulkan mudarat dibanding manfaat bagi masyarakat sekitar. Ia mengungkapkan, awalnya penambangan dilakukan untuk kebutuhan pengurukan proyek jalan tol, namun kini berkembang menjadi penambangan pasir dan tanah dalam skala lebih besar.
“Dulu katanya untuk urug tol, sekarang malah makin besar. Kami tidak tahu izin terbarunya bagaimana. Yang jelas, warga merasa dirugikan,” katanya.









