JOMBANG, KabarJombang.com – Pengungkapan kebun ganja di dalam rumah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, mengungkap skala besar praktik budidaya narkotika yang dilakukan secara profesional. Polres Jombang menaksir total nilai ganja beserta peralatan pendukungnya mencapai sekitar Rp6,5 miliar.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyampaikan, dari lokasi penggerebekan, Satresnarkoba mengamankan sekitar 156 batang tanaman ganja, ganja kering 32 gram, ganja basah 5,16 gram, serta hasil fermentasi daun ganja. Jika dikalkulasikan secara keseluruhan, berat ganja diperkirakan mencapai 40 kilogram.
“Kalau diasumsikan harga ganja Rp150 ribu per gram, nilai ekonominya sekitar Rp6 miliar. Ditambah peralatan seperti tenda tanam, lampu UV, AC pengatur suhu, dan perlengkapan lainnya, total bisa mencapai Rp6,5 miliar,” ujar AKBP Ardi dalam konfrensi pers, Kamis (18/12/2025).
Meski belum sempat diedarkan, Kapolres menegaskan pengungkapan ini berdampak besar terhadap pencegahan peredaran narkoba. Polisi mengklaim ribuan hingga puluhan ribu masyarakat di Jombang dan Jawa Timur berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan ganja.
“Ini bukan kasus kecil. Dengan jumlah barang bukti tersebut, kita mencegah dampak yang sangat luas di masyarakat,” tegasnya.
Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal terkait aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya hasil panen sebelumnya yang telah beredar, serta menelusuri aliran dana besar yang digunakan untuk membiayai operasional kebun ganja tersebut.









