Satu Desa, Beda Cerita: Nasib Warga Desa Dapurkejambon Jombang Jelang Hari Listrik Nasional ke-80

Foto : Dua warga Dapurkejambon, Jombang Nur Hayati yang harus menanggung tagihan denda hampi Rp7 Juta dan Ida Rahmawati yang mendapat pemasangan listrik gratis dari PLN. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Di Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang kisah listrik di rumah warga menunjukkan adanya perbedaan jelang peringatan Hari Listrik Nasional ke-80 pada 27 Oktober 2025 mendatang. Di satu sisi, ada warga yang harus berjuang menghadapi denda tagihan, sementara di sisi lain, ada yang justru mendapat berkah listrik gratis dari PLN.

Nur Hayati, warga Dusun Kejambon, harus menelan pil pahit setelah listrik di rumahnya tiba-tiba diputus oleh PLN pada Agustus 2025 tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ia juga dihadapkan pada denda hampir Rp 7 juta akibat adanya lubang pada meteranya. Nur Hayati mengaku sangat terpukul, terlebih ia selama ini rutin membayar tagihan listrik sekitar Rp 150 ribu setiap bulan.

Baca Juga

“Saya tidak tahu soal lubang di meteran itu. Saya merasa diperlakukan tidak adil karena tidak diberi kesempatan menjelaskan,” ungkap Nur Hayati yang suaminya bekerja sebagai kuli bangunan dengan penghasilan terbatas untuk menghidupi keluarga besar, termasuk anak yatim.

Berbanding terbalik dengan nasib Nur Hayati, Ida Rahmawati, warga Dusun Bangle, mendapat bantuan pemasangan listrik gratis melalui program Light Up The Dream (LUTD) yang digelar PLN UP3 Mojokerto bekerja sama dengan Srikandi PLN dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN. Bantuan ini diberikan karena Ida termasuk keluarga kurang mampu.

“Sekarang rumah kami terang dan nyaman, terima kasih PLN atas bantuannya. Kami tidak menyangka mendapat rezeki seperti ini,” kata Ida dengan rasa syukur.

Manajer PLN UP3 Mojokerto, Muhammad Syafdinnur, mengungkapkan pihaknya tengah berupaya mencari solusi terbaik untuk kasus Nur Hayati melalui komunikasi intensif bersama Ketua DPRD Jombang.

“PLN tentu akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan mengedepankan kebijakan yang berlaku. Kami siap mencari solusi bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan,” jelas Muhammad Syafdinnur.

Pada saat di rumah Ida Rahmawati, warga Dusun Bangle, Desa Dapurkejambon, Syafdinnur menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata semangat PLN dalam menghadirkan terang dan energi berkeadilan untuk seluruh masyarakat.

“Melalui program Light Up The Dream, kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam menikmati manfaat listrik. Momentum Hari Listrik Nasional ini kami rayakan dengan aksi nyata menerangi rumah, menumbuhkan harapan,” tutup Syafdinnur.

Sementara Keponakan Nur Hayati, Joko Tri Basuki, saat dikonfirmasi pada Jumat (17/10/2025) menyampaikan rasa kecewanya karena belum ada kejelasan mengenai langkah konkret yang akan diambil PLN untuk meringankan beban keluarga mereka.

“Kami sudah datang ke mediasi dengan harapan ada solusi jelas. Tapi sampai selesai belum ada keputusan terkait kejelasan dendanya buat kami ini belum selesai,” ujar Joko.

Ia menambahkan, keluarga merasa seperti digantung karena tidak ada kepastian dari pihak PLN mengenai bentuk penyelesaian. Padahal, menurutnya, mereka datang dengan itikad baik dan berharap adanya pendekatan yang lebih manusiawi dari PLN, mengingat kondisi ekonomi Nur Hayati yang sangat terbatas.

“Ibu Nur Hayati itu ibu rumah tangga yang hidup pas-pasan. Bayar listrik pun selalu rutin. Kalau sekarang tiba-tiba dihukum dengan denda hampir Rp7 juta tanpa bisa menjelaskan asal-usul pelanggarannya, kami benar-benar bingung dan kecewa,” imbuh Joko.

Kini, setelah mediasi perdana berjalan tanpa hasil final, pihak keluarga hanya bisa berharap agar PLN bisa segera memberikan keputusan yang adil dan tidak membebani masyarakat kecil seperti Nur Hayati.

“Kami berharap ada solusi nyata, bukan sekadar janji. Listrik itu kebutuhan pokok. Jangan sampai orang kecil makin disudutkan,” pungkas Joko Tri Basuki.

Berita Terkait