BPKAD Jombang Gandeng Tim Penilai untuk Tentukan Nilai Wajar Aset di Enam OPD

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang melakukan penilaian terhadap Barang Milik Daerah (BMD) di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan yang berlangsung pada 11–18 Agustus 2025 ini bertujuan untuk menentukan nilai wajar aset sebelum dimanfaatkan atau dihapusbukukan, guna memastikan transparansi dan mencegah kerugian negara.

Proses penilaian ini melibatkan tim gabungan dari BPKAD, Dinas PUPR Jombang, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Patuh Ansori Rahman & Rekan.

Baca Juga

Enam OPD yang menjadi sasaran penilaian adalah:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
4. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin)
5. Dinas Perhubungan
6. RSUD Jombang

Kepala Bidang Aset BPKAD Jombang menjelaskan, penilaian ini merupakan tindak lanjut atas usulan dari OPD terkait. Tujuannya ada dua: pertama, untuk menentukan nilai sewa aset yang akan dimanfaatkan, seperti kios perdagangan di bawah naungan Dinas Perhubungan dan Disdagrin. Kedua, untuk menilai aset yang diusulkan untuk dihapus (misalnya melalui penjualan) di empat OPD lainnya.

“Penilaian ini bertujuan menentukan nilai wajar aset daerah sesuai harga pasar. Langkah ini krusial agar tidak terjadi pengalihan atau pemanfaatan yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujar Kepala Bidang Aset BPKAD.

Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan untuk menjamin pengelolaan BMD yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip *value for money*. Setiap aset daerah yang diperoleh dari APBD maupun sumber sah lainnya harus dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya.

Hasil dari penilaian ini akan menjadi dasar pengambilan keputusan, apakah sebuah aset lebih optimal untuk disewakan, dijual, atau tetap dipertahankan. Nantinya, seluruh pendapatan yang berasal dari sewa maupun penjualan aset tersebut akan disetor ke Kas Umum Daerah sebagai Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.

Dengan adanya penilaian yang profesional dan objektif, Pemkab Jombang berharap pemanfaatan aset daerah dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekaligus meningkatkan PAD secara signifikan.

Berita Terkait