Kenaikan Tunjangan DPRD Jombang Tuai Sorotan, Aktivis Sebut Ketimpangan dengan Kondisi Rakyat

foto : ketua Gusdurian Jombang, Aan Anshori. 
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang terkait penyesuaian tunjangan bagi anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024 dan berlaku mulai Januari 2025 menuai sorotan dari kalangan aktivis.

Direktur Lingkar Masyarakat untuk Indonesia (LinK) Jombang, Aan Anshori, menyayangkan langkah pemerintah daerah bersama DPRD yang menyetujui kenaikan tersebut. Ia menilai kebijakan itu tidak sejalan dengan kondisi masyarakat yang masih menghadapi tekanan ekonomi.

Baca Juga

“Hal ini sangat ironis. Pemerintah daerah seolah menunjukkan kemampuan keuangan yang berlebih, sementara rakyat justru terbebani oleh kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta persoalan stunting yang masih tinggi,” ujarnya, Minggu (24/8/2025).

Menurut Aan, besaran tunjangan baru yang diterima anggota legislatif tidak proporsional dengan keadaan sosial masyarakat Jombang. Ia meminta agar kebijakan tersebut ditunda, serta Bupati menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dengan menerbitkan aturan penundaan.

“Nilai kenaikan tunjangan ini tergolong tinggi jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi warga Jombang. Pada akhirnya, masyarakatlah yang menanggung beban tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Aan menilai fenomena ini memperlihatkan adanya jarak antara pejabat Jombang dengan rakyat.

“Apabila Bupati dan DPRD kerap menyuarakan keberpihakan kepada masyarakat, maka keputusan ini justru membuktikan sebaliknya. Jika memiliki sensitivitas, seharusnya DPRD menolak kenaikan tunjangan tersebut,” tegasnya.

Adanya penyesuaian ini, alokasi belanja daerah untuk kebutuhan DPRD kabupaten Jombang otomatis meningkat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kritik, mengingat kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Jombang masih cukup besar.

“Bagi sebagian masyarakat, kenaikan tunjangan di tengah situasi ekonomi sulit dapat menimbulkan kesan bahwa DPRD lebih mengutamakan kepentingan internal ketimbang kesejahteraan rakyat,” pungkas Aan.

Berdasarkan Perbup terbaru, Ketua DPRD Jombang akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp37,9 juta per bulan, Wakil Ketua Rp26,6 juta, dan anggota DPRD Rp18,8 juta. Sementara itu, tunjangan transportasi anggota DPRD naik dari Rp12,9 juta menjadi Rp13,5 juta per bulan.

Sebelumnya, Perbup Nomor 5 Tahun 2022 menetapkan tunjangan perumahan Ketua DPRD sebesar Rp29,2 juta, Wakil Ketua Rp21,8 juta, dan anggota DPRD Rp18,8 juta.

Kepala BPKAD Jombang, M. Nashrulloh, membenarkan adanya penyesuaian tersebut. Ia menegaskan kenaikan tunjangan telah sesuai regulasi yang berlaku. “Benar, penyesuaian dilakukan berdasarkan aturan terbaru,” ujarnya.

Namun, Nashrulloh belum dapat menjelaskan secara rinci total penghasilan bersih yang diterima masing-masing anggota dewan. Besarannya, menurut dia, berbeda bergantung pada jabatan serta keanggotaan dalam alat kelengkapan DPRD.

Senada, Sekretaris DPRD Jombang, Bambang Sriyadi, menambahkan bahwa pemberian tunjangan legislatif berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

“Di Jombang, dasar hukumnya jelas, yakni Perbup Nomor 66 Tahun 2024. Seluruh hak keuangan DPRD telah mengacu pada regulasi tersebut,” tutupnya.

Berita Terkait